Hati-hati ! Terlibat Kampanye Pemilu, Kades Bisa Dipidana

Avatar of PortalMadura.Com
Hati-hati ! Terlibat Kampanye Pemilu, Kades Bisa Dipidana
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Imam Syafi'i (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menghimbau agar Kepala Desa (Kades) menjaga netralitas dalam . Pasalnya, jika sampai terbukti terlibat mendukung salah satu calon legislatif atau pasangan calon presiden-wakil presiden bisa terancam pidana.

“Kami hanya bisa menghimbau agar kades tidak terlibat pemilu secata aktif, karena ancamannya pidana,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Imam Syafi'i, Kamis (15/11/2018).

Ia menyampaikan, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), keterlibatan Kades dalam Pemilu menjadi salah satu yang paling rawan terjadi, baik mendukung atau berkampanye.

“Keterlibatan kades dalam pemilu memang sangat rawan. Maka dari itu kami tegaskan, kades wajib menjaga netralitas,” paparnya.

Untuk memastikan netralitas kades dalam pemilu legislatif maupun Pilpres, Bawaslu mengklaim telah memerintahkan pengawas pemilu ditingkat desa untuk mengawasi secara penuh kegiatan kades.

“Kami telah intruksikan kepada Panwas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan Kades menjelang pemilu,” tegasnya.

Lebih lanjut Imam memaparkan, jika ada kades yang berperan aktif melakukan kampanye atau mendukung caleg atau capres, maka konsekuensinya yang bersangkutan bisa diproses secara hukum.

“Salah satu konsekuensinya adalah proses hukum. Kalau Kades terbukti terlibat politik, bisa direkomendasikan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu),” tukasnya. (Arifin/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.