Heboh Sumpah Pocong di Sampang, Ketahui Hukumnya Dalam Islam

Avatar of PortalMadura.com
Heboh Sumpah Pocong di Sampang, Ketahui Hukumnya Dalam Islam
Doc. Proses sumpah pocong di Sampang Madura (Foto. Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com – Anda pasti pernah mengalami persengketaan dengan orang lain dan Anda akan berusaha untuk menyelesaikan masalah Anda dengan cara musyawarah. Namun juga banyak orang menyelesaikan masalah dengan pertengkaran bahkan melakukan .

pocong merupakan sumpah yang dilakukan oleh seseorang yang bersengketa. Sumpah ini dilakukan oleh seseorang dalam keadaan menggunakan kain kafan layaknya orang meninggal. Sumpah pocong ini biasanya dilakukan untuk membuktikan sebuah kebenaran jika seseorang dituduh melakukan kesalahan.

Pada saat melakukan sumpah pocong ini, orang yang di ambil sumpahnya akan mempertaruhkan sesuatu jika sumpah yang diambilnya tidak sesuai dengan kebenaran. Namun bagaimanakah hukum sumpah pocong dalam Islam?

Dilansir dari laman Dalamislam.com, Islampos.com Kamis (25/6/2020) Anda harus mengetahui hukum sumpah pocong dalam Islam.

Sebenarnya praktek sumpah pocong tidak dikenal dalam Islam dan bersumpah dengan nama selain Allah adalah dilarang. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka dia telah berbuat kekafiran atau kemusyrikan.” (HR. Tirmidzi)

Dalam agama Islam sumpah pocong dianggap sebagai bentuk kemusyrikan, dimana bersumpah pada selain Allah adalah suatu perbuatan syirik yang tidak diampuni Allah.

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS An Nisa : 48)

Dalil Terkait Sumpah Pocong

Umat Islam masih banyak yang melakukan sumpah poncong, namun ini tidaklah membuat sumpah diperbolehkan. Beberapa kalangan ada yang memperbolehkan sumpah pocong asal dilakukan bukan dengan nama selain Allah. Dalil dilarangnya mengambil sumpah dengan nama selain Allah disebutkan berikut ini:

Suatu ketika orang-orang Yahudi mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya kalian telah berbuat syirik, kalian mengatakan, ‘Atas kehendak Allah dan kehendakku' dan kalian mengatakan, ‘Demi Ka'bah'…” (HR. Nasa`i dari Qutailah)

Baca Juga :Isu Santet, Sumpah Pocong Jadi “Pengadilan” di Masjid Madegan

Saat Anda bersumpah harus dilakukan dari dalam hati dan diatasnamakan Allah dan mengambil sumpah selain nama Allah adalah suatu dosa besar. Ini terdapat pada dalil “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik. ” (HR Tirmidzi dari Umar ibnu Khattab).

Melanggar Sumpah

Saat Anda sudah bersumpah mengatasnamakan Allah maka tidak boleh melanggar sumpah tersebut. Jika Anda melanggar sumpah maka ada konsekuensi yang didapat seperti yang tercatum dalam ayat berikut:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”. (Qs Al Maidah : 89)

Sebaiknya jika ada suatu permasalahan atau persengketaan untuk diselesaikan secara musyawarah dan bicarakan dengan baik-baik.

Wallahu a'lam “Dan Allah lebih tahu”

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.