PortalMadura.Com, Sumenep – Sarbun (33), warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diringkus Petugas Satreskoba Polres Sumenep.
Ia yang bertempat tinggal di Desa Salopeng, Kecamatan Dasuk, Sumenep itu ditangkap di rumah Marto Desa Kebundadap Timur Kecamatan Saronggi, Sumenep.
“Tersangka ketahuan membawa narkoba jenis sabu-sabu disimpan dalam accu motor miliknya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas AKP Hasanuddin, Minggu (7/2/2016).
Terungkapnya pelaku berawal dari informasi warga sekitar. Saat dilakukan penggeledahan benar adanya.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,40 gram, 0,40 gram, 0,28 gram (total 1,08 gram).
Selaian itu, 1 (satu) kantong plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, dan sepeda motor honda beat warna putih kombinasi hijau nopol M 3218 NM.
Tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik,” pungkasnya. (Hartono)