Hukum Baca Alquran Bagi Wanita yang Haid

Avatar of PortalMadura.com
Hukum Baca Alquran Bagi Wanita yang Haid
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Alquran merupakan pegangan hidup yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Alquran juga menjadi kitab sucinya umat Islam di seluruh dunia yang tentu memiliki sejumlah manfaat lebih apabila mereka tidak hanya sekadar membacanya.

Maksudnya, selain dengan cara dibaca, alangkah lebih baik jika juga dihafal dan mengulang hafalan tersebut atau bahkan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Karena, bagi pembacanya akan menjadi syafaat di hari kiamat.

Sebagaimana Rasulullah bersabda, “Bacalah alquran, kelak ia akan datang di hari Kiamat memberi syafaat kepada para pembacanya” (HR. Muslim).

Membacanya memang akan mendapat syafaat, namun ada suatu waktu di mana seseorang terhalang untuk membaca alquran, misalnya wanita yang sedang .

Berbicara tentang menstruasi, masih banyak orang yang bertanya-tanya soal boleh-tidaknya perempuan membaca Alquran ketika sedang datang bulan. Terlebih ketika ia harus menyentuh dan melihat mushaf Alquran.

Lantas, bolehkah wanita haid membaca Alquran?. Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan di bawah ini:

Dilansir PortalMadura.Com, Senin (7/10/2019) dari laman Islampos.com, Ibnul Atsir dalam kitab An Nihayah menyebutkan bahwa orang yang dapat menghafal dan mengamalkan Alquran disebut dengan ahli Alquran. Bahkan, di dalam hadis disebutkan bahwa ahli Alquran mendapatkan keistimewaan khusus di sisi Allah SWT.

Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah mempunyai keluarga dari kalangan manusia”. Para sahabat kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah mereka itu?”. Beliau menjawab, “Mereka adalah ahli Alquran, keluarga Allah dan orang-orang yang istimewa bagi Allah” (HR. An Nasai, Ibnu Majah, Ahmad dan Ad Darimi).

Selain itu, ahli Alquran juga akan mendapatkan mahkota kehormatan. Alquran sendiri yang akan meminta kepada Allah agar memakaikan mahkota kehormatan bagi mereka. Rasulullah bersabda, “Pada hari kiamat, Alquran akan datang kemudian berkata. “Wahai Rabb berilah dia (penghafal Alquran) pakaian.” Maka dipakaikanlah kepadanya mahkota kemuliaan, kemudian Alquran berkata lagi. “Wahai Rabb, tambahkanlah kepadanya,” maka dipakaikan kepadanya pakaian kemuliaan, kemudian ia berkata lagi. “Wahai Rabb ridailah dia.” Akhirnya dia pun diridai, kemudian dikatakan kepada ahli Alquran; “Bacalah dan naiklah, niscaya akan ditambahkan kepadamu satu pahala kebaikan pada setiap ayat” (HR. At Tirmidzi).

Kemuliaan-kemuliaan yang akan didapatkan oleh ahli Alquran itulah yang banyak memotivasi umat Islam untuk menghafal Alquran. Baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan. Tetapi mereka harus benar-benar mampu menjaganya dengan selalu mengulang hafalan Alqurannya di setiap kesempatan agar tidak mudah hilang dari ingatan.

Baca Juga : 7 Keutamaan Alquran yang Perlu Umat Islam Ketahui

Lalu bagaimana hukumnya mengulang hafalan Alquran bagi perempun yang haid?. Bukankah diharamkan bagi perempuan yang berhadas besar untuk membaca Alquran?. Sebagaimana hadis Rasulullah “Wanita haid dan junub tidak boleh membaca sedikit pun dari Alquran” (HR al Tirmidzi).

Muhammad Ardani bin Ahmad di dalam kitabnya Risalah Haidl Nifas dan Istihadloh telah memberikan penjelasan tentang hal tersebut di dalam bab khusus yang berjudul “Orang Hafal Alquran yang khawatir lupa apabila tidak membaca tatkala haid atau nifas”. Beliau mengutip keterangannya dari kitab I'anatut Thalibin, Al Bajuri dan Bughyatul Musytarsyidin yang menjelaskan bahwa Orang Haid atau nifas haram membaca Alquran kalau disengaja niat membaca Alquran.

Namun, kalau tidak sengaja membaca Alquran sama sekali, seperti niat zikir, doa, mencari barakah menghafal atau meluruskan bacaan yang salah maka tidak haram.

Oleh karena itu, perempuan yang menghafal surah-surah Alquran kalau khawatir lupa tatkala haid atau nifas supaya mengulang hafalan Alquran di dalam hati, atau berbisik-bisik dengan lisan dengan tanpa didengar oleh dirinya (seperti orang bisu), atau membaca secara biasa dengan tidak bermaksud membaca Alquran, tetapi dengan niat-niat tersebut.

Jadi, tidak ada larangan bagi perempuan haid untuk melafalkan Alquran selama itu dimaksudkan tidak membaca Alquran. Seperti halnya membaca lafal istirja Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, ketika mendapatkan musibah.

Sebagaimana pula membaca doa-doa yang bersumber dari Alquran seperti “Rabbana atina fid dunya hasanah wa fil akhirati hasanah waqina adzaban nar” (QS. Al Baqarah ayat 201).

Atau membaca doa ketika hendak naik kendaraan “Subhanal ladzi Sakhhara Lana Hadza wa ma kunna lahu muqrinin” (QS. Al Zukhruf ayat 13).

Jadi, semuanya itu boleh diucapkan dengan niat zikir (mengingat). Khususnya bagi perempuan penghafal Alquran yang disebut juga dengan hafizah yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga hafalannya. Maka, ia boleh tetap memurajaah (mengulang) dengan niat zikir (mengingat), bukan membaca Alquran.

Namun, meskipun begitu ada pula sebagian pondok pesantren khusus menghafal Alquran yang tetap tidak memperbolehkan para santrinya ketika haid untuk membaca atau memurajaah hafalannya karena sebagai bentuk kehati-hatian atas haramnya perempuan membaca Alquran ketika berhadas besar. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.