Memperingati HANI, Ketahui Hukum Gunakan Narkoba Dalam Islam

Avatar of PortalMadura.com
Memperingati HANI, Ketahui Hukum Gunakan Narkoba Dalam Islam
Ilustrasi (Dara.co.id)

PortalMadura.ComNarkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Anda harus mengetahui ketiga zat ini, seperti narkotika yang merupakan zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang memiliki efek menurunkan tingkat kesadaran dan hilangnya rasa.

Psikotropika adalah zat atau obat yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat. Sedangkan bahan adiktif adalah zat atau bahan lain yang bukan narkotika dan psikotropika.

Ketiga zat ini memberikan dampak yang negatif pada tubuh jika Anda salah dalam menggunakannya. Secara umum bahaya ini ada tiga seperti depresan, stimulan, dan halusinogen. Bahkan narkoba ini juga dapat merusak agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta. Lalu bagaimana hukum menggunakan narkotika menurut ?

Hari ini bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Jumat (26/6/2020). Anda harus tahu hukum menggunakan narkoba dalam agama Islam dilansir dari laman Muslim.or.id.

Dalil Pengharaman Narkoba

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu' Al Fatawa, 34: 204).

Dalil-dalil lain yang mendukung haramnya Narkoba:

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A'rof: 157).

yang salah ini akan membuat dampak yang buruk pada tubuh, oleh karena itu hukum menggunakan narkoba itu adalah haram.

Dari Ummu Salamah

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho'if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).

Narkoba memiliki dampak yang negatif pada tubuh jika Anda menggunakan tanpa resep dokter. Oleh karena itu hukum penyalahgunaan Narkoba adalah haram. Banyak sekali pertanyaan, bagaimana jika menggunakan Narkoba karena keadaan darurat?.

Dan dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh para ulama,

“Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi'iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.”

Al Khotib Asy Syarbini dari kalangan Syafi'iyah berkata, “Boleh menggunakan sejenis napza dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi darurat”.

Sebaiknya Anda tidak mencoba barang haram ini jika memang tidak dibutuhkan karena keadaan darurat. Seperti Anda mengalami luka serius sehingga dibutuhkan zat ini untuk meredam rasa sakit.

Wallahu a'lam “Dan Allah lebih tahu”

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.