Hukum Hantaran Nikah dalam Syariat Islam

Avatar of PortalMadura.com
Hukum Hantaran Nikah dalam Syariat Islam
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Pernikahan adalah momen sakral yang dinanti-nantikan oleh setiap orang. Dalam prosesnya, ada rukun yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan menjadi sah di mata agama. Misalnya, harus ada mempelai, ijab kabul, wali dan saksi.

Selain yang disebutkan itu, ada pula yang menambahkannya dengan mahar pernikahan dan juga hantaran nikah atau seserahan. Berbicara tentang seserahan, dalam tradisi masyarakat Indonesia biasanya berupa barang-barang kebutuhan pribadi seperti pakaian, sepatu hingga kebutuhan pribadi calon pengantin wanita.

Adapun besar kecilnya hantaran nikah itu berbeda-beda, sesuai adat ataupun kemampuan. Berhubung hal ini bagian dari tradisi masyarakat, lalu bagaiamana ini dalam syariat Islam?.

Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan berikut ini seperti dilansir PortalMadura.Com, Selasa (4/2/2020) dari laman Islampos.com:

Perlu Anda tahu, mahar berbeda dengan seserahan. Mahar pernikahan adalah syarat sah pernikahan dalam Islam. Sedangkan seserahan hanya sebagai simbol tanggung jawab calon pengantin pria terhadap calon pengantin wanita. Seserahan atau hantaran hanya untuk mempererat silaturahmi antara kedua pihak keluarga mempelai.

Dalam sebuah hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih) dikisahkan salah seorang sahabat yang sangat miskin hendak menikahi seorang wanita salihah.

Rasul bersabda,”Berilah mahar walau berupa cincin besi”.

Namun, saking miskinnya, cincin besi pun tidak punya. Rasulullah kemudian menyuruh sahabat tersebut untuk membayar mahar berupa bacaan Alquran yang dihafalnya.

Allah SWT berfirman dalam Surat Ar-Ra'd ayat 38: “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu)”.

Baca Juga : Tak Hanya Tentang Syahwat, Ini Tujuan Utama Pernikahan Dalam Islam

Dalam sebuah hadis juga disebutkan: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu untuk menikah, maka segeralah menikah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan” (HR. Bukhari no. 1905, 5065, Muslim no. 1400).

Intinya, mahar dalam Islam hukumnya bisa jadi wajib. Tapi, seserahan bukanlah suatu kewajiban. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.