Ini Hukum Ajarkan Alquran Pada Non-Muslim

Avatar of PortalMadura.com
Ini Hukum Ajarkan Alquran Pada Non-Muslim
Ilustrasi (Majalah Ummi)

PortalMadura.Com – Alquran merupakan kitab suci umat Islam di seluruh dunia. Ada berbagai keajaiban dan mukjizat tidak terhingga dalam Alquran. Tapi walaupun demikian, tidak semua orang bisa menyentuhnya, kecuali orang yang suci dari hadas dan najis.

Sebagaimana pandangan mazhab Syafi`i, orang Islam yang berhadas tidak diperbolehkan untuk memegang mushaf Alquran. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT :

لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Tidaklah menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci” (QS. Al-Waqi`ah: 79).

Hal tersebut juga berdasarkan hadis Rasulullah :

أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ

Tidaklah menyentuh Alquran kecuali orang yang suci” (HR. Ibnu Hibban dan Al Baihaqi).

Pembahasan mengenai dalil-dali tersebut sangatlah panjang. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan penafsiran dari kata “suci” itu sendiri. Namun menurut mazhab Syafi`i (mazhab dengan pengikut terbanyak di Indonesia, red), dalil ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidak diperbolehkan menyentuh mushaf dalam keadaan berhadas. Baik itu hadas besar maupun kecil.

Lalu, apakah non-muslim boleh mendengar ayat-ayat Alquran?. Para ulama sepakat bahwa non-muslim boleh mendengarkan Alquran. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT :

وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ

Dan jika seorang di antara orang-orang musyrik itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian hantarkan ia ke tempat yang aman baginya” (At-Taubah: 6).

Bagaimana apabila ada non-muslim ingin belajar Alquran?. Bolehkah mengajari mereka?.

Imam Nawawi memberi penjelasan bahwa kasus ini memiliki dua keadaan. Apabila non-muslim tersebut tidak bisa diharapkan masuk Islam, maka boleh tidak kepadanya. Namun apabila jika bisa diharapkan masuk Islam, ada dua pendapat. Pendapat yang pertama adalah diperbolehkan, sedangkan pendapat kedua tidak diperbolehkan sebagaimana jual beli mushaf dengan non-muslim walau dapat diharapkan keislamannya.

Baca Juga : Ini 3 Kebaikan yang Didapatkan Orang Tua Saat Ajarkan Alquran pada Anak

Imam Nawawi menyatakan bahwa pendapat pertama adalah pendapat yang lebih benar. Jadi, seorang muslim boleh mengajarkan Alquran kepada non-muslim apabila dapat diharapkan masuk Islam. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.