Ini Hukum Muslimah Berenang di Kolam Umum

Avatar of PortalMadura.com
Ini Hukum Muslimah Berenang di Kolam Umum
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Berenang merupakan salah satu olahraga yang cukup populer di kalangan masyarakat sekitar. Namun, bagaimana jadinya jika seorang wanita ingin berenang di kolam tempat umum.

Melihat kondisi yang sekarang, banyak seorang wanita yang berenang di kolam umum. Sedangkan di sisi lain, Islam mengajarkan seorang wanita wajib untuk menutup auratnya dengan sempurna.

Lantas melihat peristiwa ini, bagaimana hukum seorang wanita muslimah berenang di tempat umum?. Dilansir dari Okezone.com, yang mengutip dari buku Bimbingan Islam Untuk Hidup Muslimah berikut penjelasannya:

Hukum seorang muslimah yang berenang di kolam renang tanpa dilihat oleh orang lain maka hukumnya, boleh-boleh saja. Jika kolam renang yang digunakannya untuk umum (baik khusus untuk wanita atau campur laki-laki dan wanita), maka hukumnya tidak boleh.

Baca Juga : Hukum Muslimah Pakai Sepatu Hak Tinggi

Sebagaimana sabda Rasulullah yang pernah melarang muslimah untuk mandi di tempat pemandian umum, “Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalam hammaam (tempat pemandian umum)” (HR at-Tirmidzi, no. 2801).

Rasulullah juga bersabda, “Wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah” (HR. Abu Dawud, no. 4012; at-Tirmidzi, no. 2803).

Jika seorang wanita tetap ingin berenang di tempat umum atau tidak ada pilihan lain, maka seorang wanita muslimah itu perlu memerhatikan beberapa hal berikut:

1. Menutup aurat dan berpakaian tidak ketat.

2. Menjaga pandangan untuk tidak melihat aurat wanita lain.

Rasulullah bersabda, “Janganlah seorang laki-laki melihat kepada aurat laki-laki lain dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain” (HR. Muslim, no. 338).

3. Tidak bercampur antara laki-laki dan wanita.

4. Kolam renang aman dari pandangan laki-laki.

5. Mendapatkan izin dari walinya (jika belum menikah) atau suami (jika sudah menikah).

Melihat penjelasan di atas maka, itulah hukum bagi seorang muslimah berenang di tempat umum. Semoga bermanfaat, Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.