Inilah Hukum Adopsi Anak Menurut Islam

Avatar of PortalMadura.com
Inilah Hukum Adopsi Anak Menurut Islam
ilustrasi

PortalMadura. Com – Setiap kehidupan rumah tangga tentu mendambakan lahirnya seorang anak. Sebab, anak merupakan amanah dari Allah SWT dan sebagai penyambung warisan dari harta orang tua. Sayangnya, ada sebagian orang yang tidak diberi keturunan.

Walhasil, mereka mengambil anak angkat atau mengadopsi anak. Tindakan ini tentu sangat mulia, terlebih yang diadopsi adalah anak yatim-piatu.

Sebagaimana firman Allah SWT: “Selama anak-anak tersebut dirawat dan diasuh dengan baik, maka orang tua mendapatkan pahala. Tetapi bila ada kesalahan dalam mengasuhnya, maka akan berakibat pada perbuatan dosa” (QS. Al-Maidah ayat 2).

, pengangkatan anak yang dibenarkan yaitu tidak melekatkan nasab kepada anak angkat sehingga hukumnya tidak memengaruhi kemahraman dan kewarisan.

“Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: ‘Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah', sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi” (QS. Al-azhab: 37).

Maksud isi surah ini, yaitu ketika Rasulullah diperintah Allah SWT untuk menikahi Zainab yang merupakan bekas isteri dari anak angkatnya yang bernama Zaid. Maka, meskipun adopsi anak adalah perbuatan mulia, harus dipahami bahwa ada batas-batas yang harus ditaati dan tidak boleh dilanggar karena tidak mempengaruhi kemahraman.

Jadi umat muslim perlu memahami bahwa tidak dibenarkan jika anak tersebut sudah baligh diperlakukan seperti anak sendiri karena biar bagaimanapun ia bukanlah mahram. (okezone.com/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.