Gudang beras UD Yudatama ART milik Latifa yang digerebek petugas Polres Sumenep dalam kasus dugaan pengoplos beras ternyata memiliki dokumen resmi sebagai supplier beras.
“Dokumennya lengkap. Klien kami juga lolos verifikasi faktual sebagai supplier beras,” kata Kamarullah, kuasa hukum Latifa, Rabu (11/3/2020).
Ia menjelaskan, dokumen dimaksud yakni memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), mengantongi notifikasi perizinan dan fasilitas, izin lokasi, BPJS, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Selain itu, pihaknya menunjukkan surat perjanjian kerja sama penyediaan bahan pangan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019, antara Perum Bulog Kantor Cabang Madura dengan Yudatama ART milik Latifa.
“Dari sisi payung hukum klien kami tidak ada masalah. Artinya, sebagai pengusaha sudah memenuhi kewajibannya,” tandasnya.
Sehubungan dengan penggerebekan yang dilakukan Polres Sumenep, pihaknya berharap segera ada kepastian hasil lab beras.
“Hasil lab itu penting untuk cepat diketahui publik. Tapi, saya yakin hasilnya bagus karena kualitas beras klien kami memang beras premium,” tandasnya.
Termakan Hoaks