PortalMadura.Com, Sumenep – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan diwajibkan menggunakan blangkon pada jam kerja.
Sebelum aturan itu diterapkan, Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengunjungi pengrajin blangkon di Desa Banasare, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Jumat (8/7/2022).
“Kita dorong dulu, agar pengrajin itu benar-benar siap memproduksi blangkon,” kata Fauzi.
Rencana ASN diwajibkan memakai blangkon tersebut, akan dipadukan dengan seragam batik setiap hari Jumat.
Penerapan seragam baru ini, politisi PDI Perjuangan itu merujuk pada surat edaran terbaru Kemendagri tentang seragam ASN. Pihaknya akan menerbitkan peraturan bupati (Perbup).
Menurutnya, memanfaatkan produksi UMKM dari wilayah Sumenep sendiri adalah salah satu cara untuk membangkitkan ekonomi masyarakat Sumenep.
Maka pihaknya berpesan agar para tenaga pengrajin, baik penjahit dan bahan-bahan lainnya yang dibutuhkan untuk memproduksi blangkon hendaknya tidak mengambil dari luar daerah.
“Baik tenaga kerja dan lainnya, manfaatkan potensi Sumenep sendiri. Ini tujuannya untuk mendorong ekonomi masyarakat kembali bangkit,” tandasnya.
Pada momen kunjungan itu, Achmad Fauzi juga memberikan support berupa pendanaan pribadi pada pengrajin blangkon, Murakib.(*)