Kajari Sumenep Tunjuk 2 JPU Kasus BOP Dugaan Catut Annuqayah

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menugaskan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus BOP dugaan penggunaan dokumen palsu yang mencatut nama lembaga Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep.

Dua Jaksa yang ditunjuk itu, R. Teddy Romius dan Annita Novita Sari. “Kita siapkan dua orang Jaksa. Pak Teddy Romius asli Sumenep,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, SH, pada wartawan, Jumat (10/6/2022).

Kasus Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan tahun 2021 yang diduga mencatut nama lembaga Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep, melibatkan 4 tersangka yang dilakukan penahanan oleh , sejak Kamis (9/6/2022) siang.

Empat tersangka yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep yakni, Haitum, S.Pd alias H. Anas (43) warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Tiga tersangka lainnya, Jamaluddin (40), warga Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Amir Hamzah dan Ach. Faidi, S.Pd. Keduanya warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Baca Juga : Catut Annuqayah, Kejari Sumenep Tahan 4 Tersangka BOP

Baca Juga : Alumni Annuqayah Apresiasi Gerak Cepat Penegak Hukum

Trimo yang sebelumnya bertugas sebagai Kajari Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan itu menargetkan pekan depan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk disidangkan.

“Mungkin pekan depan (Senin) sudah kita limpahkan. Harapan kami, minggu berikutnya sudah sidang,” ujar pria kelahiran 1969 ini.

Trimo yang baru bertugas awal Maret 2022 memastikan bahwa tidak akan menggunakan pola maksimal masa tahanan, meski memiliki kewenangan masa penahanan hingga 20 hari kedepan, sejak Kamis (9/6/2022).

“Agar lebih cepat mendapat keadilan dan kepastian hukum,” tandas Trimo yang sudah 12 kali pindah tugas.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.