Kasus BOP, Alarm Alumni Annuqayah Makin Nyaring

Avatar of PortalMadura.com
Kasus BOP, Alarm Alumni Annuqayah Makin Nyaring
Logo IAA

PortalMadura.Com, – Dugaan pemalsuan dokumen lembaga Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, untuk mendapatkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan tahun 2021 belum menyeret 4 tersangka ke lubang bui.

Keempat tersangka itu, Haitum, S.Pd alias H. Anas (43) warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jamaluddin (40), warga Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Amir Hamzah dan Ach. Faidi, S.Pd. Keduanya warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Atas kasus tersebut, alarm Annuqayah semakin nyaring hingga Kamis (9/6/2022) sejak dibunyikan pada konsolidasi Ikatan Alumni Annuqayah (IAA) yang digelar Senin (6/6/2022) di salah satu warkop, Jl. Lingkar Barat, Babbalan, Sumenep. Jutaan alumni all out akan mengawal hingga inkrah (berkekuatan hukum). Pada konsolidasi itu, juga hadir pengasuh PP. Annuqayah KH. Ali Fikri A Warits Ilyas.

“Alarm alumni tidak mati, tetap fokus seperti pada keputusan konsolidasi IAA,” tegas Ketua Divisi Hukum dan Advokasi IAA, Syafrawi.

Ia tidak menjelaskan lebih detail usaha yang dilakukan. Namun, sejak ada keputusan pada rapat konsolidasi IAA, pihaknya mengaku sudah tancap gas dan tidak diam. “Divisi kami tidak diam. Tunggu saja hasilnya,” tandas Syafrawi.

Baca Juga : Alarm Annuqayah Dibunyikan, Alumni: Kejari dan Polres Sumenep Jadi Target

Baca Juga : Pekan Ini, Alumni Target 4 Pelaku Dugaan Pemalsu Dokumen Annuqayah Ditangkap

Baca Juga : Bentuk Protes! Temu IAA Akan Ditempatkan di Kantor Kejari Sumenep?

Sementara, perkembangan kasus sudah masuk pada tahap kedua (penyerahan tersangka) dari penyidik Polres ke Kejari Sumenep. Pihak telah menyatakan P21 atas berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen lembaga Annuqayah oleh 4 tersangka.

“Menunggu tahap kedua [penyerahan tersangka, red],” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo pada wartawan beberapa waktu lalu.

Pihaknya menyatakan P21 atas berkas kasus dugaan pemalsuan dan pencatutan nama lembaga Annuqayah, pada Selasa (7/6/2022), atau 1 hari pasca Ikatan Alumni Annuqayah melakukan konsolidasi (6/6/2022) atau 2 hari sejak Yayasan Annuqayah menolak petunjuk Jaksa tertanggal 5 Februari 2022, yakni atas perubahan kasus dari tindak pidana umum agar diubah pada tindak pidana korupsi.

Penolakan atas petunjuk Jaksa itu, berawal dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP ke-14) yang diterima lembaga Annuqayah dari penyidik , tertanggal 14 April 2022, disebutkan bahwa penyidik telah menerima surat P19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) dari Kejaksaan Negeri Sumenep.

Petunjuk Jaksa dimaksud adalah agar penyidik Polri melakukan penanganan terhadap tersangka ketindak pidana korupsi.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.