Ke-6 Kalinya, Berkas Perkara Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Sumenep Diteliti Jaksa

Avatar of PortalMadura.com
Ke-6 Kalinya, Berkas Perkara Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Sumenep Diteliti Jaksa
Adi Tyogunawan

PortalMadura.Com, – Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai melakukan penelitian atas berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung dinas kesehatan (Dinkes) setempat.

“Kami punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian sejak diterima dari penyidik,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan, Kamis(20/1/2022).

Berkas perkara gedung dinkes tersebut diterima Kejaksaan Negeri pada Rabu (19/1/2022) dari penyidik Polres Sumenep. Kali ini, merupakan yang ke-6 kalinya setelah bolak-balik dikembalikan ke penyidik.

Pada perkara ini, ada tiga berkas yang melibatkan tiga tersangka, yakni Imam Mahmudi, Ary Broto Muljantoro, dan Muhsi Al Qodri. Ketiga tersangka tidak ditahan.

Kasus pembangunan gedung Dinkes Sumenep ini sudah bergulir sejak 2015. Dana bersumber dari APBD Sumenep tahun anggaran 2014 sebesar Rp4,5 miliar.

Baca Juga: Konsol Beton & Tembok Benangan Kantor Dinkes Sumenep Runtuh

Baca Juga : FKMS “Luruk” Kejari Sumenep, Ingatkan Tipikor Gedung Dinkes 6 Tahun Berlalu

Baca Juga : Bolak-balik Berkas Perkara Gedung Dinkes Sumenep, Tiga Tersangka Dibiarkan Berkeliaran

Adi Tyogunawan menyampaikan, dari hasil penelitian dan penilaian atas berkas perkara dugaan tipikor pada pembangunan gedung dinkes, nantinya akan disampaikan ke publik.

Sebelumnya berkas perkara pembangunan gedung dinkes ini sudah lima kali dilimpahkan oleh tim penyidik Polres Sumenep. Dan lima kali juga dikembalikan oleh Kejaksaan.

Selama Adi Tyogunawan bertugas di Kejaksaan Negeri Sumenep, baru satu kali dikembalikan pada penyidik. Terakhir, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara ini pada penyidik, 7 Januari 2022.

Bolak-balik berkas perkara alias belum dinyatakan P21 (lengkap) karena kelengkapan syarat formil dan materil masih ada yang belum dipenuhi oleh penyidik Polres Sumenep.

“Dari hasil penelitian belum dipenuhinya petunjuk jaksa peneliti. Kalau sudah lengkap, pasti kami nyatakan P21 (lengkap),” tandasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.