Kedapatan Sajam, 2 Warga Sampang Diringkus Polisi

SAMPANG (PortalMadura) – Dua orang warga Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setempat, karena kedapatan sanjata tajam (sajam) berupa pisau.

Pelaku berinisial, J, warga Kecamatan Sreseh dan S warga Kecamatan Tambelangan, Sampang.

Menurut Kaporles Sampang AKBP Imran Edwin Siregar, ketika diintrogasi, keduanya mengaku hanya dijadikan alat pembelaan diri.

“J berdalih untuk dijadikan alat saat memancing dan S beralasan untuk membela diri ketika ada hal-hal yan tidak diinginkan,” terang kapolres.

Pelaku dan barang bukti berupa 2 buah pisau lengkap dengan sarungnya, kini diamankan di Mapolres Sampang. Keduanya dijerat undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(lora/htn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.