SAMPANG (PortalMadura) – Dua orang warga Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setempat, karena kedapatan sanjata tajam (sajam) berupa pisau.
Pelaku berinisial, J, warga Kecamatan Sreseh dan S warga Kecamatan Tambelangan, Sampang.
Menurut Kaporles Sampang AKBP Imran Edwin Siregar, ketika diintrogasi, keduanya mengaku hanya dijadikan alat pembelaan diri.
“J berdalih untuk dijadikan alat saat memancing dan S beralasan untuk membela diri ketika ada hal-hal yan tidak diinginkan,” terang kapolres.
Pelaku dan barang bukti berupa 2 buah pisau lengkap dengan sarungnya, kini diamankan di Mapolres Sampang. Keduanya dijerat undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(lora/htn)