PortalMadura.Com, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jatim, Rabu (5/12/2018), melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi proyek pasar Kecamatan Pragaan.
Kedua tersangka, Babur Rahman selaku Pelaksana Pekerjaan Fisik dan Koko Andryanto,ST sebagai Konsultan Pengawas proyek Pasar Pragaan.
Perbuatan kedua tersangka masuk kategori melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.676.857.499,53. dari nilai kontrak pekerjaan fisik sebesar Rp2.456.456.000.
Dana tersebut merupakan tahun anggaran 2014 dari dana alokasi khusus (DAK) Pemkab Sumenep pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Pelaksanaan pekerjaan fisik pada proyek pasar tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum dalam kontrak kerja,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Wisnu.
Kasus tersebut merupakan pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Sumenep berikut barang buktinya. Dan dijadikan dua berkas.
Kedua tersangka dijerat pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih.
Saat ini, tersangka di titipkan pada rumah tahanan negara (Rutan) klas IIB Sumenep selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu tanggal 5 Desember 2018.(Hartono)