Keluar Air Mani, Najis Apa Tidak?

Avatar of PortalMadura.com
Keluar Air Mani, Najis Apa Tidak?
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Ada beberapa cairan yang keluar dari kelamin pria, antara lain , wadi dan madzi. Walaupun ketiganya keluar dari satu saluran, tapi dalam ajaran agama Islam hukumnya berbeda-beda. Ada yang dikategorikan najis dan tidak. Cara menyucikannya pun juga berbeda tergantung dari permasalahannya.

Sebagai umat muslim yang beriman, sudah seharusnya mengetahui beberapa macam dan hukum dari cairan tersebut. Hal ini karena berpengaruh pada ibadah yang dilakukan. Jika, menyucikannya saja salah, maka bukan tidak mungkin ibadahnya menjadi tidak sah atau bahkan sia-sia.

Dilansir PortalMadura.Com, Jumat (5/7/2019) dari laman Okezone.com, berikut penjelasan mengenai , wadi dan madzi.

Apa itu Air Mani?

Mani merupakan cairan berwarna putih yang keluar dari kemaluan. Biasanya keluarnya mani diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Cairan ini bisa keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”).

Hukum dari cairan ini memang suci dan tidak najis. Tapi saat keluar mani, seseorang diharuskan untuk melakukan mandi besar atau mandi junub. Cara menyucikannya, apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah. Sedangkan apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja.

Air mani dihukumkannya tidak najis, kalau wadi dan madzi hukumnya najis,” ujar ustaz Rizki Nugroho, pengajar Pondok Modern Nurul Hijrah.

Menurut ustaz Rizki, air mani atau sperma ketika keluar berwarna putih, serta mengeluarkan bau seperti tepung roti, namun ketika kering baunya seperti telur. Cara bersucinya harus dengan mandi junub.

“Ketika seseorang keluar air mani, maka diwajibkan untuk melakukan mandi wajib atau mandi besar,” sambungnya.

Apa itu Madzi?

Madzi merupakan cairan berwarna putih yang keluar dari kemaluan dengan memiliki tekstur yang lengket. Hukum dari madzi yaitu najis, berbeda dengan mani. Biasanya, cairan ini keluar ketika syahwat Anda tidak terbendung. tidak perlu mandi wajib, Anda hanya cukup membersihkan area kemaluannya saja.

Misalkan lagi baca buku, tiba-tiba keluar air mani, nah itu mungkin bisa jadi spermanya terlalu penuh, atau bisa juga ketika syahwat seseorang tidak terbendung lagi,” ujar ustaz Rizki.

Apa itu Wadi?

Wadi merupakan cairan putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing atau mungkin setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudu.

Hukumnya sama seperti madzi, yaitu najis. Cara membersihkannya cukup dengan mencuci kemaluan, kemudian melakukan wudu jika Anda akan melaksanakan salat dan tidak perlu mandi besar atau mandi junub. Sedangkan jika wadi terkena badan, maka cara membersihkannya dengan dicuci.

Sebagaimana menurut ustaz Riski, ketika cairan tersebut keluar Anda cukup untuk membersihkan kemaluan kemudian berwudu, tidak usah mandi besar, sudah sah untuk salat atau melakukan ibadah lain.

Ustaz Rizki menambahkan, mani sendiri terbagi menjadi dua, yakni mani majazi dan mani hakiki. Mani majazi adalah cairan yang keluar akibat khayalan yang berangkat dari film, gambar seronok atau imajinasi lain. Sedangkan mani hakiki adalah mani yang keluar akibat memasukan kemaluan pada kemaluan yang lain.

Baca Juga : Hati-hati, Benarkah Cairan Kemaluan Bisa Batalkan Wudu?

Mani itu ada dua, ada mani majazi ada mani hakiki, kalau mani majazi dia keluar tanpa hubungan seks, tapi kalau mani hakiki, dia memasukan kemaluan kepada kemaluan perempuan. Cuman tetap membersihkannya dengan mandi wajib,” ulasnya.

Demikian penjelasan mengenai hukum air madi, berikut juga dengan madzi dan wani. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.