PortalMadura.Com, Sumenep – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mempersilakan madrasah menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada kondisi PPKM level 3 Jawa-Bali.
Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kantor Kemenag Sumenep, Muh. Shadiq, Senin (23/8/2021) menjelaskan, PTM di madrasah bisa digelar secara daring maupun tatap muka dengan beberapa syarat.
“Mendapat izin orang tua dan memenuhi protokol kesehatan (prokes),” terangnya.
Kebijakan tersebut berdasarkan ketentuan pada PPKM level 3 Jawa-Bali.
Setiap kelas wajib mengikuti anjuran pemerintah dengan menerapkan 50 persen dari jumlah kapasitas dengan memperlakukan pembagian jam pelajaran.
“Jam pertama dari pukul 07.00-09.00 Wib dan selebihnya dari pukul 09.00 sampai 11.00 Wib,” jelasnya.
Ia menjelaskan, jika siswa diizinkan orang tua mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM), kata dia, maka bisa mengikuti pelajaran di sekolah. Jika tidak, siswa dapat mengikuti secara daring.
“Teknisnya, guru bisa memberikan mata pelajaranya kepada siswa yang tidak mendapat izin dari orang tua. Bisa mengantarkan ke rumah ataupun secara daring,” pungkasnya.(*)