Kenali Batas Akhir Kewajiban Seorang Ayah Nafkahi Anak-anaknya dalam Islam

Avatar of PortalMadura.com
Kenali Batas Akhir Kewajiban Seorang Ayah Nafkahi Anak-anaknya dalam Islam
ilustrasi

PortalMadura.Com – Tugas seorang ayah tidak hanya menjaga dan menuntun keluarganya pada jalan yang benar. Namun, mereka juga memiliki kewajiban memberi anak dan istrinya. Segala kebutuhan buah hati dan rumah tangga yang memang dibutuhkan, harus mereka penuhi.

Nah, mengenai tugas seorang ayah menafkahi keluarganya juga ditegaskan dalam Alquran. Yaitu: “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang ma'ruf (patut)” (QS. Al-Baqarah: 233).

Maka dari itu, menafkahi anak bagi orang tua merupakan kewajiban yang dibebankan oleh syariat berdasarkan nilai kasih sayang. Sehingga kewajiban ini meski sejatinya dikhususkan bagi ayah, namun kewajiban menafkahi menjadi gugur jika ibu atau orang lain terlebih dahulu memberikan kepada anak (tabarru') keperluan dan kebutuhan sehari-harinya.

Adapun kadar menafkahi anak tidak ditentukan dalam nominal uang atau ukuran makanan, sebab kebutuhan masing-masing anak berbeda-beda berdasarkan usia dan gaya hidupnya.

Namun secara umum, komoditi yang diperlukan oleh anak biasanya meliputi makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal, serta kebutuhan-kebutuhan lain yang bersifat pokok. Selebihnya hanya bersifat sekunder yang hanya wajib jika anak membutuhkannya, seperti pelayanan, barang elektronik dan kebutuhan lainnya. (Taqiyuddin Abu Bakar al-Husni, Kifayah al-Akhyar, juz 2, hal. 115).

Pembahasan yang cukup penting untuk diketahui, yaitu tentang batas waktu kewajiban orang tua menafkahi anak. Lantas, sampai kapan orang tua wajib menafkahi anaknya?.

Salah satu alasan wajibnya menafkahi anak bagi orang tua adalah dikarenakan tidak mampunya anak dalam bekerja untuk menghasilkan uang atau karena anak sama sekali tidak memiliki simpanan uang yang cukup untuk biaya hidupnya. Sehingga ketika anak sudah beranjak balig dan telah mampu untuk bekerja maka orang tua pada saat demikian sudah tidak wajib untuk menafkahinya, meskipun pada saat itu anaknya masih belum mendapatkan pekerjaan.

Berbeda halnya ketika anak yang telah mampu untuk bekerja sedang dalam tahap mencari ilmu, seperti belajar di pesantren atau institusi pendidikan yang lain, sekiranya jika pendidikannya ditempuh dengan sambil bekerja, maka pendidikannya akan terbengkalai. Dalam kondisi demikian orang tua masih tetap wajib untuk menafkahi anaknya.

Itulah batas akhir kewajiban orang tua menafkahi anak-anaknya dalam pandangan Islam. Wallahu A'lam. (liputan6.com/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.