Ketahui Hukum dan Syarat Poligami Dalam Agama Islam

Avatar of PortalMadura.com
Ketahui Hukum dan Syarat Poligami Dalam Agama Islam
Ilustrasi (Jogjainside.com)

PortalMadura.Com merupakan konsidi seorang laki-laki memeiliki lebih dari satu seorang istri. Namun, beberapa perempuan tidak menginginkan adanya poligami dalam rumah tangganya. Karena pihak perempuan menganggap dengan adanya poligami akan merugikan pihak perempuan dan menguntungkan pihak laki-laki. Sehingga tidak banyak perempuan yang setuju dengan adanya poligami. Bagaimana dalil dan ?

Dilansir dari laman Dalamislam.com, Selasa (23/6/2020) hukum dan syarat poligami dalam Islam.

Allah subhanahu wa taala berfirman dalam surat An Nisaa' yang artinya:

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(QS. An Nisaa: 3)

Berdasarkan ayat di atas Allah memperbolehkan seorang pria untuk berpoligami dan ini diperkuat dengan adanya praktek poligami yang dilakukan oleh Rasulullah.

Syarat Poligami Dalam Islam Beserta Dalilnya.

Jumlah Istri Maksimal Empat Orang

Berdasarkan syariat agama, poligami hanya boleh dilakukan sebanyak empat kali, tidak lebih dari itu. Pendapat ini didasari oleh firman Allah:

“Maka berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat.” (QS an-Nisaa': 3)

Tujuan poligami adalah semata-mata untuk membantu wanita-wanita yang belum menikah, wanita tak mampu, atau janda agar ada seseorang yang menafkahi.

“Dari Qais Ibnu Al-Hadis ia berkata: Ketika masuk Islam saya memiliki delapan istri, saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: “Pilih empat diantara mereka”. (HR. Ibnu Majah)

Mampu Berlaku Adil Terhadap Semua Istri

“Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka (kahwinlah dengan) seorang sahaja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman.” (QS an-Nisaa':3)

Suami harrus bisa berlaku adil pada semua istru-istri, mulai daru nafkah lahir dan batin. Allah subhanahu wa taala berfirman:

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An Nisaa': 129)

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memiliki dua isteri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.” (HR Abu Dawud, At Tirmidzi, Ahmad)

Tidak Melupakan Ibadah Kepada Allah

Ketika Anda memiliki banyak istri dan banyak anak maka jangan sampai meninggalkan ibada kepada Allah.

Berhati-hatilah. Jangan sampai kenikmatan dunia melupakanmu dari akhirat. Allah subhanahu wa taala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9)

“Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah terhadap mereka. Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Ath-Thaghabun:14)

Niatkanlah menikah untuk ibadah kepada Allah, bukan sebagai pelampiasan nafsu semata.

Dilarang Berpoligami Dengan Dua Wanita yang Bersaudara

Pilihlah istri dari keturunan yang berbeda, pernikahan yang dilakukan terhadap dua wanita yang ada hubungan darah yang erat tidak diperbolehkan dalam Islam.

“(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisaa':23)

Kemudian Hadis Imam Bukhari, yang berbunyi:

Larangan menikahi dua wanita yang bersaudara diperkuat oleh hadist Rasulullah SAW, bahwa Urnmu Habibah (isteri Rasulullah) mengusulkan agar baginda menikahi adiknya. Maka beliau menjawab; “Sesungguhnya dia tidak halal untukku.” (HR. Imam Bukhari, An Nasa'i)

Mampu Menjaga Kehormatan Istri-Istrinya

Seorang suami wajib menjaga kehormatan istrinya dan membimbing ke arah yang lebih baik. Sebagaimana firman Allah Allah subhanahu wa taala dalam Al-Quran:

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (At-Tahrim: 6)

“Perintahakanlah keluargamu untuk melaksanakan shalat dan bersabarlah dalam menegakkannya.” (AQ. Thaha: 132).

Hikmah Poligami Menurut Pandangan Islam

Pertama jumlah wanita di dunia lebih banyak daripada laki-laki. Dengan berpoligami, setidaknya kesempatan wanita untuk menikah akan meningkat

Kedua mengangkat derajat wanita. Apabila wanita itu miskin dan tidak bisa menafkahi dirinya sendiri, maka dengan dipoligami ia akan tercukupi kebutuhan hidupnya

Ketiga meningkatkan jumlah turunan atau penerus islam
Apabila wanita pertama mandul, dan suami ingin memiliki anak maka keinginannya bisa terpenuhi dengan berpoligami

Keempat mempererat ukhuwah islamiyah. Apabila antar istri dapat berlaku baik, maka akan tercipta hubungan persaudaraan yang indah

Kelima mungkin istri pertama sakit-sakitan sehingga kebutuhan biologis suami tak terpenuhi. Maka suami dibolehkan poligami dengan cara baik dan lewat persetujuan istri pertama.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.