PortalMadura.Com, Sumenep – Konser Langit Hanan Attaki di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dijadwalkan pada Minggu, 31 Juli 2022 batal digelar.
Hal tersebut menjadi keputusan panitia setelah pihak kepolisian tidak memberikan izin keramaian kepada panitia Konser Langit Hanan Attaki di Sumenep.
Panitia Konser Langit Hanan Attaki merasa kecewa. “Karena polres tidak memberikan izin, konser langit kami batalkan. Soal kecewa, ya kecewa,” kata Ketua Panitia Konser langit Hanan Attaki di Sumenep, H. David, pada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Pihaknya mengaku sudah 3 bulan lalu yang mengurus izin, bahkan telah mengantongi surat rekomendasi dari Tim Satgas Covid-19. Namun, ketika tinggal beberapa hari, polres tidak memberikan izin.
Sebelumnya, Polres Sumenep tidak mengeluarkan izin keramaian untuk konser langit Hanan Attaki.
“Polres Sumenep tidak mengeluarkan izin keramaian terkait dengan kegiatan konser langit ustaz Hanan Attaki,” tegas Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Rabu (27/7/2022).
Hal tersebut disampaikan pada rapat koordinasi tentang izin keramaian di Aula Sutanto Polres Sumenep Jl. Urip Sumoharjo, yang juga dihadiri panitia penyelenggara konser langit Hanan Attaki.
Salah satu alasan yang disampaikan Edo Satya dengan tidak diterbitkannya izin keramaian itu yakni untuk menjaga situasi kamtibmas, stabilitas dan kondusifitas wilayah hukum Sumenep.
“Kami selaku penanggungjawab dalam hal kamtibmas untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas Sumenep,” katanya.
Maka pihaknya meminta pihak panitia untuk membatalkan konser langit bersama Hanan Attaki yang dijadwalkan digelar pada Minggu, 31 Juli 2022, pukul 18.30 WIB, bertempat di Graha Adi Poday.
“Silakan pihak panitia melakukan koordinasi dengan parak pihak, karena masih ada waktu,” ucapnya.
Pada rapat koordinasi dengan agenda membahas izin konser langit Hanan Attaki tersebut, hadir di antaranya, unsur FKUB, MUI, NU, Muhammadiyah, LDII, Kemenag, Dandim 0827, dan unsur pemerintah daerah.(*)