Kontribusi Pembiayaan Bank Syariah Terhadap Pengembangan Sektor UMKM

Avatar of PortalMadura.com
Kontribusi Pembiayaan Bank Syariah Terhadap Pengembangan Sektor UMKM

Oleh: Hidayatul M*

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu bagian paling penting dalam struktur perekonomian suatu daerah atau negara.

Menurut sejarahnya, UMKM menjadi kunci utama untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia. Pada saat terjadi krisis moneter pada tahun 1997-1998, UMKM mampu memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Hal ini dikarenakan UMKM menggunakan sumber daya dan bahan baku yang terdapat di dalam negeri, sehingga UMKM tidak bergantung pada ekspor.

Perkembangan Jumlah UMKM di Indonesia

Kontribusi Pembiayaan Bank Syariah Terhadap Pengembangan Sektor UMKM

Eksistensi UMKM hingga saat ini masih terus meningkat. Berdasarkan data yang dimuat oleh Kemenkop dan UKM Indonesia, jumlah UMKM Indonesia pada tahun 2015 sebesar 59.262.772 dan pada tahun 2016 mengalami peningkatan sebesar 4,03% menjadi 61.651.177.

Jumlah UMKM kembali meningkat sebesar 2,06% pada tahun 2017 yaitu sebesar 62.922.617. Peningkatan jumlah UMKM ini terjadi hingga tahun 2019.

Peningkatan jumlah UMKM di tahun 2018 yaitu sebesar 2,02% atau menjadi 64.194.057 dan pada tahun 2019 peningkatan terhadap jumlah UMKM sebesar 1,98% atau menjadi 65.465.497.

Kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia

Kontribusi Pembiayaan Bank Syariah Terhadap Pengembangan Sektor UMKM

Jumlah UMKM yang terus meningkat mengakibatkan kontribusi yang diberikan UMKM terhadap PDB Indonesia juga ikut meningkat.

Pada tahun 2015, kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia yaitu sebesar 6.228.285 dan mengalami peningkatan di tahun 2016 sebesar 12,54% yaitu 7.009.283.

Kontribusi pada tahun 2017 meningkat sebesar 9,92% atau menjadi 7.704.635. Kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia terus meningkat hingga 2019 yang masing-masing peningkatannya yaitu sebesar 9,64% dan 5,72% atau sebesar 9.062.581 dan 9.580.762.

Perbankan syariah di Indonesia hingga saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Melalui perkembangan tersebut, perbankan syariah diharapkan dapat membantu perkembangan UMKM di Indonesia.

Hal ini dikarenakan perbankan syariah menawarkan pembiayaan yang karakteristiknya berbeda dengan bank konvensional, sehingga akses pembiayaan terhadap UMKM bisa semakin terbuka.

Eksistensi dari perbankan syariah diharapkan bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap perkembangan sektor UMKM karena bank syariah memiliki produk yang fokusnya yaitu untuk skim pembiayaan musyarakah dan mudharabah.

Pemberian pembiayaan terhadap sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu bentuk komitmen yang harus dijalankan oleh perbankan dalam melakukan pemberdayaan ekonomi rakyat. Sehingga, dapat dikatakan bahwa perbankan syariah memiliki fokus utama yaitu untuk menyalurkan modal terhadap sektor UMKM agar dapat mengembangkan usahanya.

Pemberian modal atau kredit kepada para pelaku UMKM akan memberikan dampak yang positif terhadap usaha mereka serta dapat meningkatkan pendapatan negara.

Dengan adanya modal yang “cukup”, maka para pelaku UMKM dapat meningkatkan produksinya dan memperluas pasar mereka. Jika modal atau kredit yang diberikan digunakan untuk melakukan investasi atau melakukan diversifikasi usaha maka tingkat produksi akan ikut meningkat.

Pada akhirnya, hal tersebut akan meningkatkan kesempatan kerja.
Sebelum terjadi merger perbankan syariah, mereka menerapkan berbagai strategi pembiayaan yang berbeda-beda.

Contohnya yaitu membangun pusat-pusat pelayanan pembiayaan mikro seperti gerai UMKM atau sentra UMKM. Selain itu, perbankan syariah juga melakukan linkage dimana bank syariah yang skalanya besar menyalurkan pembiayaan UMKM melalui lembaga keuangan syariah yang skalanya lebih kecil seperti BMT dan BPRS.

Strategi ini dilakukan karena bank syariah yang skalanya kecil lebih bisa menjangkau sentra UMKM. Perbankan syariah juga melakukan upaya peningkatan budaya kerja, manajemen UMKM dan penguasaan teknologi dengan cara melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan atau pengelola dana sosial.

Dalam melakukan linkage antara perbankan syariah dengan sejumlah lembaga keuangan mikro syariah mereka membentuk beberapa program.

Pertama, bank syariah sebagai channel artinya perbankan syariah hanya bertindak sebagai agen sehingga tidak memiliki wewenang untuk memutuskan pembiayaan yang akan diberikan kepada nasabah lembaga keuangan mikro syariah.

Kedua, bank syariah sebagai executing artinya seluruh pembiayan yang disalurkan kepada lembaga keuangan mikro syariah terhadap nasabahnya didasarkan pada keputusan lembaga keuangan mikro syariah.

Ketiga, sebagai bentuk join financing artinya pembiayaan dilakukan bersama antara bank syariah dengan lembaga keuangan mikro syariah dimana keduanya memiliki kewenangan untuk memutuskan pemberian pembiayaan kepada nasabah.

Perbankan syariah memiliki dua produk inti yang dapat disalurkan kepada para pelaku sektor UMKM, di antaranya, adalah:

Bagi hasil (Musyarakah), merupakan produk dari perbankan syariah dengan ketentuan pembagian laba dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati di awal.

Sedangkan tingkat kerugian akan dibagi berdasakan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Salah satu hal yang membedakan produk ini dengan mudharabah yaitu adanya campur tangan dair pihak manajemen untuk mengelola keuangan tersebut, sedangkan di produk mudharabah manajemen tidak boleh mencampurinya.

Mudharabah merupakan produk dari perbankan syariah yang didalamnya menganut ketentuan bahwa keuntungan yang didapatkan oleh sektor UMKM akan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang disepakati di awal.

Sedangkan tingkat kerugian akan ditanggung penuh oleh pihak bank, kecuali jika kerugian disebabkan oleh penyimpangan dan kelalaian nasabah seperti adanya kecurangan, penyelewengan dan penyalahgunaan.

Berdasarkan kedua produk inti yang dimiliki oleh perbankan syariah, maka ia memiliki potensi yang cukup tinggi untuk membantu sektor UMKM karena didalamnya memiliki aturan dan toleransi terhadap kondisi usaha terutama UMKM yang notabene-nya penuh dengan risiko serta memfasilitasi kebutuhan pengusaha dan nasabah akan sarana pembiayaan.

Dengan demikian, para pelaku UMKM tidak merasa terbebani karena aturan yang dianut oleh perbankan syariah melindungi usaha yang sedang mereka geluti.

Berdasarkan data yang dilansir dalam Bank Indonesia (2013),  pembiayaan perbankan syariah yang terdiri dari 11 Bank Umum Syariah, 23 Unit Usaha Syariah, dan 163 BPRS dari tahun 2009 hingga 2013 terus mengalami peningkatan yang signifikan.

Pada tahun 2009 pembiayaan terhadap sektor UMKM hanya sebesar 35,799 triliun hingga di tahun 2013 mencapai 110,086 triliun. Namun, dari share keseluruhan pembiayaan perbankan syariah selama 3 tahun terakhir yaitu dari 2011-2013 mengalami penurunan yaitu dari 76,35% menjadi 59,71%.
Pembiayaan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berdasarkan Golongan Usaha

Kontribusi Pembiayaan Bank Syariah Terhadap Pengembangan Sektor UMKM

Machmud dan Rukmana (2019) mengatakan bahwa, “Penyebab cukup beasrnya persentase pembiayaan bank syariah terhadap UMKM dikarenakan bank syariah lebih mengutamakan kelayakan usaha (proyek) daripada nilai agunan. Sementara faktor agunan untuk sebagian besar menjadi penghambat UMKM dalam akses terhadap perbankan konvensional. Bukan karena UMKM tidak memiliki aset, melainkan karena asetnya yang dinilai tidak bankable”.

Menurut data yang ada, pengalokasian pembiayaan perbankan syariah menggunakan produk inti dari bank syariah yaitu skim pembiayaan musyarakah dan mudharabah relatif lebih kecil dibandingkan dengan skim murabahah.

Pada tahun 2013, dana murabahah dialokasikan untuk pembiayaan sektor UMKM sebesar 60,05%. Sedangkan untuk dana mudharabah dan musyarakah masing-masing hanya dialokasikan sebesar 7,40% dan 21,66%.

Angka tersebut menunjukkan bahwa alokasi pada sektor riil masih lebih rendah dibandingkan dengan alokasi untuk skim jual beli yang sebenarnya merupakan alokasi pada sektor konsumsi masyarakat.(**)

*Penulis : Mahasiswa Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Malang.
NIM: 201810170311153

“Redaksi PortalMadura.Com menerima tulisan opini, artikel dan tulisan lainnya yang sifatnya memberi sumbangan pemikiran untuk kemajuan negeri ini. Dan semua isi tulisan di luar tanggung jawab Redaksi PortalMadura.Com”.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.