Kopri PMII Cabang Sumenep Minta Izin Cafe Apung Keta Dikaji Ulang

Avatar of PortalMadura.com
Kopri PMII Cabang Sumenep Minta Izin Cafe Apung Keta Dikaji Ulang
Saidah Salamah

PortalMadura.Com, – Kopri , Madura, Jawa Timur, meminta pemerintah daerah mengkaji ulang atas izin yang diterbitkan untuk .

“Perlu dievaluasi dan dikaji ulang,” tegas Ketua Kopri PMII Cabang Sumenep, Saidah Salamah, pada PortalMadura.Com, Senin (16/11/2020).

Hal tersebut disampaikan seiring dengan kasus dugaan pesta minuman keras (miras) oleh pengunjung Cafe Apung Keta yang digerebek Polres Sumenep, , Kamis (5/11/2020).

Baca Juga : SPG Cantik Diringkus Polisi, Pesta Miras di Cafe ‘Apung Keta' Sumenep

Baca Juga : Pesta Miras di ‘Apung Keta', 2 Cewek Sumenep Layani 6 Pria Luar Madura

Selain itu dengan ditemukannya barang bukti yang diduga seperangkat alat hisap sabu di Cafe Apung Keta oleh polisi.

“Sudah cukup untuk dijadikan dasar melakukan evaluasi atas izin Apung Keta,” ujarnya.

Menurut dia, apa benar ada unsur penyalahgunaan izin pengeloaan sebuah cafe atau ada hal lain. “Pemerintah daerah harus tegas dalam hal ini,” katanya.

Tempat usaha apapun yang disalahgunakan, kata dia, tidak baik bila dibiarkan.

Lebel Sumenep sebagai kota santri akan tercoreng hanya ulah segelintir pengusaha yang tidak menjaga kearifan lokal Sumenep dan tidak patuh atas aturan.

“Apapun usahanya, kalau menyalahgunakan izin, ya patut la untuk dicabut izinnya,” tegas Saidah.

Sementara, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan, hingga hari ini penyelidikan atas ditemukannya barang bukti seperangkat alat hisap sabu masih berlanjut.

Status Cafe Apung Keta masih ditutup dengan ditandai garis polisi. “Baru bisa buka jika pemilik dari barang bukti itu sudah terungkap,” tandasnya.

Pemasangan garis polisi dilakukan Satreskoba Polres Sumenep bersama Polsek Saronggi pasca ditemukannya barang bukti seperangkat alap hisa sabu.

Baca Juga : Cafe Apung Keta Sumenep Diberi Garis Polisi

Baca Juga : Cafe Apung Keta Masih Ditutup, Polisi Kejar Pemilik Sabu

(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.