Korupsi Rp 16 Miliar, Mantan Bupati Sampang Ditahan Kejagung

Avatar of PortalMadura.Com
Noer Tjahja
Noer Tjahja (ant)

PortalMadura.Com, Jakarta – Mantan Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, Noer Tjahja akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung), di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Senin malam, (13/10/2014).

Ia ditahan bersama dua tersangka lainnya yakni Hari Oetomo dan Muhaimin, Direktur Utama dan Direktur PT Sampang Mandiri Perkasa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan alokasi gas di Kabupaten Sampang tahun 2010-2012.

Dikutip PortalMadura.Com dari republika.co.id, penahanan dilakukan oleh Kejakgung setelah pihak penyidik tindak pidana khusus melakukan pemeriksaan intensif.

Para pelaku korupsi itu keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka langsung dibawa ke Rutan Salemba dengan menggunakan kendaraan roda empat B 1492 WQ.

Hari Oetomo dan Muhaimin keluar lebih dulu, kemudian dilanjutkan Noer Tjahja. Noer Tjahja tidak memberikan keterangan apa pun meski wartawan terus mencecar dengan sejumlah pertanyaan. Mereka langsung masuk ke dalam mobil tahanan dengan duduk di jok belakang.

“Penyidik sudah memberitahukan kepada saya, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

Noer Tjahja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 13 Januari 2014. Dalam kasus tersebut, Noer Tjahja berperan menunjuk PT Sampang Mandiri Perkasa sebagai pengelola alokasi gas Pemkab Sampang.

Padahal, PT Sampang Mandiri Perkasa bukanlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16 miliar.(republika/pm)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.