KPU Sumenep Musnahkan Sisa Surat Suara

Avatar of PortalMadura.Com
Pemusnahan SS
Pemusnahan SS

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan pemusnahan terhadap 197 sisa surat suara pemilihan kepala daerah () dengan cara dibakar.

Dalam pemusnahan sisa surat suara tersebut dihadiri Ketua Panwaslih Kabupaten Sumenep, Moh. Amin dan Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana.

“Sebanyak 197 surat suara kami musnahkan, karena memang tidak bisa digunakan. Sebanyak 160 lembar dalam kondisi rusak dan 37 lembar lainnya merupakan kelebihan surat suara dari yang dibutuhkan,” ungkap Ketua KPU Sumenep, A. Warits, Selasa (8/12/2015).

Menurut Warits, meski surat suara yang lebih itu kondisinya baik, tetap harus dimusnahkan, karena tidak sesuai dengan jumlah yang tertera di tanda terima.

“Surat suara itu tidak boleh digunakan karena lebih dari surat suara yang dibutuhkan,” bebernya.

Surat suara yang dibutuhkan untuk Pilkada Sumenep sebanyak 928.898 lembar. Jumlah tersebut mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen surat suara cadangan.

Pilkada Sumenep yang digelar pada 9 Desember 2015 diikuti dua pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup).

Pasangan nomor urut 1 yakni A. Busyro Karim dan Ahmad Fauzi, diusung koalisi PKB-PDI Perjuangan didukung NasDem.

Kemudian pasangan cabup-cawabup nomor urut 2 adalah Zainal Abidin dan Dewi Khalifah, diusung koalisi 8 parpol, yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB. (arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.