PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur dinilai tidak siap melaksanakan pemilu ulang di 8 TPS yang dihentikan saat pemungutan suara lantaran surat suara tertukar 9 April lalu. Pasalnya, hingga hari ini C-6 atau surat undangan belum disebar, padahal jadwal pemilu ulang tanggal 13 April.
“Ini bentuk kekurang seriusan KPU dalam melaksanakan pemilu ulang utamanya di 6 TPS di kecamatan Batu Putih yang sampai saat ini belum disebarnya undangan oleh penyelenggara pemilu,” kata ketua Panwascam Batu Putih, Moh Hartono, Sabtu (12/4/2014).
Selain itu, KPU tidak mengumumkan kepada masyarakat terkait jadwal pelaksanaan pemilu ulang sehingga masyarakat tidak tahu.
“Masyarakat tidak tahu kalau ada pemilu ulang, apalagi jadwalnya kapan,” ujarnya.
Dia meminta, KPU beserta jajarannya bisa lebih tegas dalam hal ini, sebab pemilu ini menentukan nasib rakyat lima tahun kedepan.
“Penyelenggara pemilu harus tegas, jangan seperti ini,” pintanya.(arif/nia)