KPU Tidak Boleh Mengalihkan Dana Verifikasi Syarat Dukungan Perseorangan

Avatar of PortalMadura.Com
KPU Tidak Boleh Mengalihkan Dana Verifikasi Syarat Dukungan Perseorangan
dok. Logo KPU

PortalMadura.Com, Sumenep – Ketua Komisi I, DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Darul Hasyim Fath menyampaikan, anggaran untuk verifikasi syarat dukungan perseorangan (independen) di setempat tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain.

Pasalnya, setiap nomenklatur penggunaan anggaran prinsipnya tidak diperkenankan untuk dilakukan relokasi tanpa nengkonfirmasi dengan pembahas anggaran.

“Apapun alasannya, dana itu tidak bisa direlokasi untuk kegiatan lain tanpa konfirmasi ke pembahas anggaran, apalagi KPU. Karena KPU bukan pengguna anggaran, anggarannya berada di Bakesbangpolinmas,” tegas Darul Hasyim, Selasa (16/6/2015).

Politisi PDIP ini menerangkan, jika KPU memaksa merelokasi nomenklatur tersebut, dipastikan KPU sudah melakukan tindakan yang tidak prosedural.

“Tapi, kami yakin KPU tidak akan melakukan itu karena hingga saat ini belum ada forum diskusi antara KPU dengan kami terkait calon independen dan anggarannya,” ucapnya.

Jika terpaksa anggaran itu direlokasi ke kegiatan lain, KPU harus mengirim surat ke pimpinan DPRD untuk membahas perubahan nomenklatur anggaran tersebut.

“Kalau tidak dibahas di DPRD, anggaran itu harus dikembalikan ke kas daerah,” tukasnya.

Sebelumnya, KPU telah menganggarkan Rp320 juta lebih untuk pelaksanaan verifikasi syarat dukungan cabup dari jalur perseorangan.

Namun hingga hari terakhir dibukanya penyerahan syarat dukungan cabup perseorangan tidak ada yang menyerahkan. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.