Makan Harta dari Cara yang Haram? Ini 5 Dampak Buruknya

Avatar of PortalMadura.com
Makan Harta dari Cara yang Haram? Ini 5 Dampak Buruknya
Ilustrasi (infounik.com)

PortalMadura.Com – Bekerja untuk mencari rezeki merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah. Sehingga dengan rezeki yang diperoleh, seseorang bisa memenuhi kebutuhan diri, keluarga, bersedekah serta disisakan menabung demi masa depan.

Namun terkadang, seseorang tidak merasa puas dengan rezeki yang sudah Allah berikan sehingga banyak orang yang menghalalkan berbagai macam cara untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari tanpa memperhatikan aturan syar’inya. Sebagian dari mereka menganggap bahwa halal ataupun haram sudah tidak digubris lagi, yang penting mendapatkan banyak uang dan cepat kaya. Misalnya dengan cara menipu, mencuri, atau bergelimang dengan riba serta cara haram lainnya.

Kejadian ini memang sudah digambarkan oleh Rasulullah SAW sejak dahulu kala. Pasalnya, Rasulullah SAW pernah bersabda: “Akan datang kepada manusia suatu zaman dimana seseorang tidak memperhatikan lagi tentang apa yang mereka ambil (konsumsi apakah berasal dari yang halal ataukah yang haram)” (HR. al-Bukhori, No. 2059).

Apa yang disabdakan oleh Rasulullah tentang masa itu seolah memang terjadi di masa sekarang. Oleh sebab itu, Anda sebagai seorang Muslim, harus lebih waspada terhadap hal ini, jangan sampai terjerumus akan kemilaunya harta, sebab jika Anda tidak berhati-hati bisa jadi harta Anda pun terkotori dengan yang haram.

Lantas, apa yang akan ditimbulkan jika mendapatkan uang dengan cara yang haram?. Berikut ini dampak menakutkan menikmati harta yang haram:

Hilangnya Keberkahan Harta
Keberkahan harta tidak hanya dinilai dari banyaknya. Sungguh betapa banyak harta namun tidak berkah. Namun sebaliknya harta yang sedikit terkadang justru membawa berkah. Jadi pendekatan yang bisa digunakan sebagai standar dalam menilai harta berkah atau tidak bukan dari sedikit dan banyaknya. Paling tidak ada dua kriteria untuk menilai keberkahan harta yaitu cara pengambilan harta (kasab) dan alokasi pembelanjaan harta (tasharruf).

Yang di maksut dengan cara pengambilan harta (kasab) ialah harta apa saja yang di ambil dengan cara yang tidak syar’i maka harta tersebut tidak berkah. Contoh mudahnya adalah harta dari hasil riba. Sedangkan yang dimaksud dengan alokasi pembelanjaan harta (tasharruf) ialah segala harta yang dibelanjakan di jalan selain Allah adalah tidak berkah, berapapun besarnya, sedangkan harta halal tapi dibelanjakan di jalan haram maka harta tersebut tidak menjadi berkah.

Kegelapan Hati dan Kemalasan Anggota Badan untuk Beribadah

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.