Membuka Aib Istri, Apa Hukumnya?

Avatar of PortalMadura.com
Membuka Aib Istri, Apa Hukumnya?
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Kehidupan rumah tangga akan berjalan harmonis jika pasangan suami istri (pasutri) bisa menjaga kepercayaan masing-masing. Jika ada permasalahan dalam keluarga sebisa mungkin pasutri tidak mengumbarnya ke orang lain. Karena hal itu bisa menghilangkan kepercayaan dan merusak rumah tangga.

Suami dan istri layaknya pakaian dan tubuh. Pakaian memiliki kegunaan untuk menutup aurat, memperindah diri bahkan membuat tubuh merasa lebih tenang jika ada pakaian yang menutupinya, bukan malah sebaliknya. Hal ini dilansir PortalMadura.Com yang dirangkum Okezone dari berbagai sumber.

Islam melarang seorang suami atau istri mengungkapkan aib masing-masing pasangannya kepada orang lain dengan tujuan yang tidak dibenarkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhori dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah bersabda: “Dan siapa yang menutupi (aib) seorang Muslim maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat.”

Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, dari Rasulullah, beliau bersabda: “Barang siapa yang menutupi aib saudaranya Muslim, Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat, dan barang siapa mengumbar aib saudaranya Muslim, maka Allah akan mengumbar aibnya hingga terbukalah kejelekannya di dalam rumahnya.”

Begitu juga larangan Islam dari menceritakan dan mengungkapkan rahasia hubungan mereka berdua di tempat tidur kepada orang lain berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Sa’id Al Khudri berkata,

Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya.”

Baca Juga: KPU Sumenep Gagal Gelar Rapat Pleno Penetapan Caleg Terpilih

Lalu bagaimana jika suami istri membuka hubungan suami istri dengan tujuan konsultasi ke dokter? Lembaga Pengkajian Fikih Islam dalam muktamarnya di Brunei Darusaalam tahun 1993 memberikan catatan soal ini. Pertama, hukum asal dalam rumah tangga itu adalah larangan membeberkan rahasia. Menceritakan aib tanpa ada keperluan yang dianggap sah juga dilarang.

Keperluan yang bisa dianggap sah adalah jika ternyata menyimpan rahasia justru bisa membahayakan. Dalam hal ini lembaga tersebut membolehkan seorang suami istri melakukan konsultasi kepada dokter ahli. Dengan catatan kesepakatan bersama dan ditimbang jika tidak melakukan konsultasi justru akan mendatangkan mudarat. Semisal memeriksakan penyakit agar bisa mendapatkan keturunan.

Lembaga tersebut juga mengingatkan, sang dokter dilindungi kode etik agar tetap menjaga rahasia pasien sehingga menceritakan kepada dokter ahli mengandung jaminan jika aib seseorang tidak akan disebarkan untuk kepentingan lain.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.