Meneropong Potensi Migas di Madura

Avatar of PortalMadura.com
Meneropong Potensi Migas di Madura
Amirullah (Ist for @portalmadura.com)

Oleh: Amirullah*

Petronas melalui perusahannya, Petronas Carigali North (CN) Madura II berhasil menemukan cadangan minyak melalui sumur Eksplorasi Hidayah-1 pada Wilayah Kerja North Madura II, yang terletak di lepas pantai Jawa Timur, Indonesia.

Penemuan tersebut merupakan hasil dari pengeboran sumur Eksplorasi Hidayah-1 ketika mencapai kedalaman 2.739 meter. Sumur Hidayah-1 berhasil menemukan lapisan reservoir yang berisi minyak dengan kualitas bagus pada Formasi Ngimbang Karbonat dan memiliki hasil uji alir sebesar 2.100 barrel minyak per-hari (BOPD).

Penemuan kandungan hidrokarbon menjadi berita menggembirakan karena diharapkan akan membawa manfaat luas bagi pemerintah daerah dan masyarakat lokal, setelah potensi minyak sudah mampudieksploitasi oleh operator migas (minyak dan gas) tersebut. (kompas.com)

Bagi masyarakat Madura berita ini relatif melegakan karena jika lokasi temuan berada di lepas pantai sekitar, tentu hasil ekonomis berupa dana bagi hasil migas dari pengeboran minyak akan bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) empat kabupaten di Madura.

Secara geografis luas keseluruhan Pulau Madura kurang lebih 5.168 km², atau kurang lebih 10 persen dari luas daratan Jawa Timur. Adapun panjang daratan kepulauannya dari ujung barat di Kamal sampai dengan ujung Timur di Kalianget sekitar 180 km dan lebarnya berkisar 40 km.

Pulau ini terbagi dalam empat wilayah kabupaten. Dengan Luas wilayah untuk kabupaten Bangkalan 1.144, 75 km² terbagi dalam 8 wilayah kecamatan, kabupaten Sampang berluas wilayah 1.321,86 km², terbagi dalam 12 kecamatan, Kabupaten Pamekasan memiliki luas wilayah 844,19 km², yang terbagi dalam 13 kecamatan, dan kabupaten Sumenep mempunyai luas wilayah 1.857,530 km², terbagi dalam 27 kecamatan yang tersebar diwilayah daratan dan kepulauan (wikipedia.org).

Hingga sekarang Madura dikenal sebagai wilayah panas, tandus, gersang, sawah tidak mempunyai irigasi teknis sehingga sulit ditanami padi dan hanya bergantung pada air-hujan, sehingga masyarakatnya relatif miskin ditinjau dari aspek ekonomi serta terbelakang dari aspek pendidikan dan sumber daya manusia (SDM).

Data pendapatan asli daerah (PAD) Tahun 2019 menunjukkan Kabupaten Pamekasan menghasilkan Rp219 miliar, Kabupaten Bangkalan Rp198 miliar, Kabupaten Sumenep Rp254 miliar (PAD tertinggi), dan PAD terendah diraih oleh Kabupaten Sampang Rp166 miliar.

Jika diakumulasi, jumlah PAD empat kabupaten di Madura, tidak mampu melewati PAD Kota Surabaya pada tahun sama yang sudah mencapai Rp8,76 triliun. Angka rata-rata Indeks Pembangunan Madura (IPM) periode tahun 2014-2017 di Pulau Madura berada pada kategori “Sedang” sebesar 61,68 %, namun IPM Kabupaten Sampang justru berada pada kategori “Rendah” sebesar 58,54 %. Hal ini merupakan sebuah ketimpangan, mengingat posisi Kabupaten Sampang berada di tengah-tengah Kabupaten Bangkalan (61,64 %) dan Kabupaten Pamekasan (63,67 %).

Terlebih jika dibandingkan dengan IPM Jawa Timur yang mencapai 70,27 % pada tahun 2017 kemudian meningkat menjadi 70,77 % pada tahun 2018 (Indah Purnama Sari, 2019). Statistik IPM yang diraih oleh Provinsi Jawa Timur menunjukkan bahwa secara rata-rata IPM provinsi ujung timur Pulau Jawa berada pada kategori “Baik”, sekaligus menguatkan pendapat bahwa kabupaten di Pulau Madura secara umum mengalami masalah dalam pembangunan manusia.

Secara jenjang kemakmuran, ekonomi, SDM, dan pendidikan, Madura relatif jauh tertinggal dibanding kabupaten/kota lain di Jatim. Namun tidak demikian dengan potensi sumber daya alam (SDA) berupa ladang minyak dan gas (Migas) yang terhampar di perut bumi Madura dengan potensi mencapai miliaran kaki-kubik.

Pada wilayah darat (on-shore) dan lepas pantai (off-shore) paling tidak ada sekitar 17 kontraktor kontrak kerjasama (K3S) dari sejumlah operator serta perusahaan yang saat ini sudah eksis mengeksploitasi SDA Migas Madura. Mayoritas operator tersebut berafiliasi dengan perusahaan migas multi nasional, antara lain (Lukman Noerochim, 2019, media umat) :

(1) Blok Bawean Operator: Camar Resources Canada Inc Kontraktor: Kerr-McGee of Indonesia Inc (Amerika Serikat); (2) Blok Bulu Operator: Pearloil Satria Ltd (Uni Emirat Arab) Kontraktor: Sebana Ltd; (3) Blok Pangkah Operator: Amerada Hess Indonesia-Pangkah Ltd (Amerika Serikat) Kontraktor: Premier Oil Pangkah Ltd; (4) Blok Onshore and Offshore Madura Strait Area Operator: Husky Oil (Madura) Ltd Kontraktor: Hudbay Oil International Ltd (Inggris); (5) Blok Karapan Operator: Amstelco Karapan Pte Ltd (Inggris) Kontraktor: Amstelco Karapan Pte Ltd Blok East Bawean I Operator: East Bawean; (6) Blok East Bawean I Operator: East Bawean Ltd (Kanada) Kontraktor: CJSC Sintezmorneftegaz (Rusia); (7) Blok South East Madura Operator: PT Energi Mineral Langgeng Kontraktor: PT Energi Mineral Langgeng; (8) Blok East Bawean II Operator: Husky Oil Bawean Ltd (Kanada) Kontraktor: Husky Oil Bawean Ltd; (9) Blok North East Madura III Operator: Anadarko Indonesia Company (Amerika Serikat) Kontraktor: Anadarko Indonesia Company; (10) Blok Madura Offshore Operator: Santos Madura Offshore Pty Ltd Kontraktor: Talisman Madura Ltd (Kanada).

Operator selanjutnya adalah: (11) Blok Mandala Operator: PT Bumi Hasta Mukti-Fortune Empire Group Ltd Kontraktor: Konsorsium PT Bumi Hasta Mukti-Fortune Empire Group Ltd; (12) Blok West Madura Operator: Kodeco Korea (6 Mei 1981-6 Mei 2011), Pertamina (7 Mei 2011-7 Mei 2031). Kontraktor: Kodeco Energy Company Ltd (6 Mei 1981-6 Mei 2011), Pertamina (7 Mei 2011-7 Mei 2031); (13) Blok North Madura Operator: Konsorsium Australian Worldwide Exploration North Madura NZ Ltd-North Madura Energy Ltd. Kontraktor: Konsorsium Australian Worldwide Exploration North Madura NZ Ltd-North Madura Energy Ltd; (14) Blok Ketapang Operator: Petronas Carigali Ketapang II Ltd (Malaysia) Kontraktor: Gulf Resources Ketapang (ConocoPhillips-Amerika Serikat); (15) Blok Terumbu Operator: Australian Worldwide Exploration Terumbu NZ Ltd Kontraktor: Australian Worldwide Exploration Terumbu NZ Ltd; (16) Blok South Madura Operator: South Madura Exploration Company Pte Ltd Kontraktor: PT Eksindo South Madura; dan (17) Blok Madura Operator: Society Petroleum Engineers Petroleum Ltd (Cina) Kontraktor: Society Petroleum Engineers Petroleum Ltd.

Bagi Hasil Migas Berkeadilan

Penulis meneropong bahwa besarnya potensi dan banyaknya operator K3S yang mengeksploitasi migas Madura, seharusnya mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan taraf ekonomi masyarakat empat kabupaten di Madura.

Blok West Madura di utara Bangkalan misalnya, setiap hari menghasilkan minyak bumi sebanyak 14 ribu barel, atau senilai USD 1,4 juta. Produk tersebut belum termasuk lagi gas alam sebanyak 113 juta kaki-kubik dengan harga USD 2,8 per-meter/kubik.

Jika hasil produksi dan nominal eksploitasi migas dari 17 operator K3S diakumulasikan tentu jumlahnya akan jauh lebih besar dari angka tersebut. Statistik juga menunjukkan bahwa 70% kebutuhan migas di Jatim dipasok dari Madura.

Kendala selama ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Migas yang mengatur bahwa lokasi pengeboran di atas 4 mil laut, dana bagi hasil menjadi haknya pemerintah provinsi, sedangkan di atas 12 mil menjadi hak pemerintah pusat. Regionalisasi batas wilayah eksploitasi migas khusunya yang berlokasi di wilayah off-shore, menyebabkan tidak semua dana bagi hasil Migas masuk semua kepada PAD empat kabupaten di Madura tetapi masih harus dibagi dengan propinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat.

Berkaitan dengan hal ini, pada tahun 2014 sempat mengemuka kasus pertikaian bagi hasil Migas Blok Maleo yang dikelola PT Santos. Semula Blok Maleo oleh Permendagri Nomor 8 Tahun 2007 dimasukkan sebagai wilayah eksplotasi migas milik Pemerintah Jawa Timur. Namun ketika itu Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sumenep mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam perkembangan berikutnya akhirnya Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan tersebut karena berdasarkan hasil perhitungan-ulang, Blok Maleo berada tepat 4 mil laut, sehingga dana bagi hasil migas yang ditaksir mencapai sekitar Rp 100 miliar per tahun yang semula menjadi hak Propinsi Jawa-Timur akhirnya masuk ke kas daerah Kabupaten Sumenep. (tempo.co).

Berkaca pada besarnya potensi dana perimbangan bagi hasil Migas di wilayah on-shore dan off-shore Madura, revisi Permendagri Nomor 8 Tahun 2007 tentang penentuan batas wilayah wilayah eksploitasi mendesak dilakukan oleh pemerintah pusat. Upaya tersebut perlu dilakukan untuk meningkatkan potensi PAD dan memberikan keadilan bagi empat kabupaten di Madura supayadana bagi hasil yang diperoleh dapat digunakan sebesar-besarnya guna meningkatkan kemakmuran, ekonomi, SDM, dan pendidikan sekaligus terlepas dari belenggu ketertinggalan.

Pengabaian terhadap fakta tersebut dikhawatirkan akan semakin menguatkan tekad sejumlah tokoh asal Madura, untuk terus menggelorakan pembentukan Provinsi Madura lepas dari Provinsi Jawa Timur kepada pemerintah pusat.(**)

*Penulis : Dosen Universitas Bhayangkara Surabaya,
Kelahiran Sampang
(email: [email protected])

“Redaksi PortalMadura.Com menerima tulisan opini, artikel dan tulisan lainnya yang sifatnya memberi sumbangan pemikiran untuk kemajuan negeri ini. Dan semua isi tulisan di luar tanggung jawab Redaksi PortalMadura.Com”.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.