Meniti Jejak dan Peninggalan Kereta Api Madura (Part-2)

Avatar of PortalMadura.com
Rumah sinyal berukuran kecil yang terbuat dari kayu. (Foto: Agus Hidayat)
Rumah sinyal berukuran kecil yang terbuat dari kayu. (Foto: Agus Hidayat)

Kondisi depo sendiri jika dilihat dari luar tampak kurang terawat lantaran dibiarkan begitu saja tanpa pernah ada pemeliharaan maupun perbaikan. Akibatnya, atap depo yang terbuat dari seng banyak yang berlubang. Namun jika masuk ke dalam, justru terlihat adanya aktifitas.

Dari Agen Air Mineral hingga Lapangan Futsal

Rumah sinyal berukuran kecil yang terbuat dari kayu. (Foto: Agus Hidayat)
Rumah sinyal berukuran kecil yang terbuat dari kayu. (Foto: Agus Hidayat)

Guna pengoptimalan aset, Kantor Pengusahaan Aset Wilayah Madura membuka diri bagi siapa saja, baik perorangan maupun instansi, yang ingin bekerjasama atau memanfaatkan aset tak bergerak untuk kepentingan tertentu. Namun haruslah lewat prosedur yang berlaku di PT. Kereta Api Indonesia (Persero), yaitu ikatan kontrak atau sewa.

Kebijakan yang kemudian mendatangkan respon positif. Optimalisasi aset seketika berjalan. Depo mulai berpenghuni. Dari empat ruangan yang ada di depo, tiga ruangan kini dijadikan tempat usaha. Ruang pertama (dari kiri atau timur) digunakan untuk usaha air mineral (agen), ruang kedua untuk usaha pengumpulan barang bekas, ruang ketiga “disulap” menjadi sarana olahraga berupa lapangan futsal, sedang ruang keempat masih terlihat kosong. Roda perekonomian kembali berputar, meski kini tempat tersebut telah beralih fungsi.

Selain depo, beberapa bangunan dinas serta tanah yang ada di seputar emplasemen (area di lingkungan stasiun yang dibatasi oleh sinyal masuk dari dua arah) juga telah dioptimalkan. Roda perekonomian kembali berputar, meski kini tempat serta tanah milik PT. KAI telah beralih fungsi.

Bentuk kerjasama antara pengguna atau penyewa dengan pemilik aset tertera dalam ikatan kontrak tertulis. Pihak Kantor Pengusahaan Aset Madura siap melayani calon penyewa aset PT. KAI dengan masa sewa jangka pendek, atau sesuai kebutuhan debitur. Namun demikian PT. KAI, melalui Kantor Pengusahaan Aset Madura, menetapkan waktu sewa paling lama hanya lima tahun.

“Pada dasarnya kami mengakomodir keinginan penyewa. Penyewa bisa mengajukan perpanjangan kontrak jika masih ingin menempatinya. Setelah terjalin kesepakatan, utamanya perihal kondisi aset serta harga, barulah kami buatkan perjanjian kontraknya,” tegas Akyadi.

Dalam isi kontrak juga tertulis jika pihak Kantor Pengusahaan Aset Madura dapat sewaktu-waktu memutus kontrak dengan penyewa apabila terdapat penyalahgunaan fungsi atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal yang sama juga berlaku apabila tempat tersebut akan di gunakan untuk kepentingan dinas atau negara.

Dirinya juga menghimbau kepada penyewa agar turut menjaga keberadaan depo, utamanya keamanan dan keaslian bangunan. Dikarenakan aset sejarah ini telah berstatus bangunan milik negara.

Meniti Jejak dan Peninggalan Kereta Api Madura (Part-3)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.