Menurut Islam Ini 6 Keadaan Istri Boleh Cerai pada Suami

Avatar of PortalMadura.com
Menurut Islam Ini 6 Keadaan Istri Boleh Cerai pada Suami
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Syariat agama islam tentang dasar menikah dalam islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami dan istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk cerai yang itu berada di tangan suami atau gugat cerai sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami.

Dan semuanya harus dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan syariat islam. Rasulullah SAW telah mengatakan bahwa satu-satunya perkara halal yang paling dibenci Allah SWT adalah perceraian. Karena itu, pada dasarnya meminta cerai kepada suami adalah hal yang tidak diperbolehkan kecuali memang terdapat sebab-sebab atas hal tersebut dan bukan hal sepele.

Rasulullah SAW bersabda, “Siapapun perempuan yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan maka haram baginya wewangian surga.” (HR. Abu Daud dan Tirmizi). Bagi para istri yang meminta cerai dikatakan tidak akan bisa mencium bau wangi surga apalagi masuk surga itu sendiri.

Melansir dari PortalMadura.Com dikutip islampos.com, hal tersebut karena sebagaimana disebutkan tadi, cerai adalah perkara yang dibenci Allah SWT sekalipun dihalalkan. Namun jika dalam kondisi tertentu yang tidak tertahankan yang memaksa istri minta cerai maka dibolehkan. Ada enam keadaan istri boleh cerai pada suami.

Pertama, suami tidak mampu memenuhi hak-hak istri seperti nafkah, pergaulan yang baik, dan tempat tinggal yang layak. Ibnu Qudamah dalam al-Mughni mengatakan termasuk dalam hal ini jika suami tidak mau memberi nafkah istri baik karena tidak ada yang bisa dia berikan sebagai nafkah atau yang lain, sehingga seorang perempuan menjadi bimbang antara bersabar atau minta berpisah.

Kedua, suami merendahkan istri dengan memukulnya, melaknat dan mencela sang istri. Sekalipun hal tersebut bukan tindakan yang berulang-ulang. Apalagi jika suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tanpa ada sebab syar’I yang mengharuskan dia melakukan itu.

Baca Juga: Darurat Virus Corona China, Mahasiswa S2 asal Madura Minta Bantuan Pulang

Islam melarang suami melakukan KDRT baik secara verbal atau non verbal. Karena itu Istri berhak meminta cerai jika suami melakukan kekerasan yang jelas terlihat seperti ada bekas pukulan dan sebagainya walaupun tidak ada saksi.

Ketiga, suami pergi dalam waktu yang sangat lama sehingga istri menghadapi keadaan gawat darurat dengan sebab ditinggal suami. Lamanya kepergian tersebut hingga lebih dari enam bulan sehinga dikhawatirkan terjadi fitnah yang menimpa sang istri.

Sebagaimana hal itu diterangkan dalam al-Mughni Ibnu Qudamah berkata, “ Imam Ahmad, yaitu Ibn Hanbal rahimahullah ditanya, ‘berapa lama bagi laki-laki menghilang dari keluarganya?” dia berkata, “diriwayatkan enam bulan”

Keempat, suami ditahan untuk waktu yang lama, ini menurut pendapat madzhab malikiyah dalam al-mausu’ah al-fiqhiyah al-kuwaitiyah. Madzhab malikiyah membolehkan cerai bagi orang yang ditahan jika istrinya meminta, karena dengan dipenjaranya sang suami menyebabkannya dalam keadaan darurat. Itu diperbolehkan setelah setahun penahanan. Karena ditahan sama dengan tidak ada baik ketidakadaan suami karena uzur seperti ditahan atau tanpa uzur, itu diperbolehkan minta cerai.

Kelima, jika suami divonis memiliki penyakit menular atau penyakit impoten, atau penyakit berbahaya lainnya.

Keenam, fasiknya suami sebab melakukan dosa-dosa besar, atau tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban fardu yang mana jika suami tidak melakukannya bisa menyebabkan kekafiran atau rusaknya akad nikah.

Meskipun dalam beberapa keadaan di atas istri dibolehkan meminta cerai kepada suami. Perlu diingat sekali lagi bahwa cerai adalah perkara yang meskipun halal namun dibenci oleh Allah SWT. Jadi, sebelum benar-benar bulat keputusan untuk meminta cerai, agar dipikirkan kembali keputusan tersebut. Apalagi perceraian juga sedikit banyak akan berpengaruh terhadap perkembangan jiwa anak-anak. Wallahu’alam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.