Miliki 19 Dokter Spesialis, RSU Sumenep Layani Pasien Dengan Hati

Avatar of PortalMadura.Com
Miliki 19 Dokter Spesialis, RSU Sumenep Layani Pasien Dengan Hati
RSUD Sumenep

PortalMadura.Com, – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memiliki tenaga medis yang cukup untuk memberikan pelayanan prima pada pasien.

Direktur , dr. Fitril Akbar, melalui Kepala Bidang Informasi dan Evaluasi (Inev), dr. Tatik Kristiowati, menjelaskan, sudah ada 19 dokter spesialis dan 14 dokter umum serta 2 dokter gigi, yang siap melayani masyarakat.

“Para tenaga medis, tentu memberikan pelayanan pada pasien dengan sepenuh hati,” kata Tatik sapaan akrab Tatik Kristiowati, pada PortalMadura.Com, Rabu (29/3/2017).

Menurutnya, penyembuhan pasien sangat ditentukan oleh faktor mental atau sugesti. Sehingga, para tenaga medis, lebih-lebih tenaga dokter yang juga berperan memberikan sugesti itu.

“Sikap lemah lembut dan ramah merupakan hal yang dilakukan pada pasien. Itu salah satu usaha, agar pasien cepat mengalami perkembangan baik dengan kondisi kesehatannya,” ujarnya.

Dijelaskan juga, bahwa RSU Sumenep sudah memenuhi standar akreditasi C. Bahkan, alat-alat medisnya, sudah memenuhi syarat untuk menuju akreditasi B. “Jadi, kondisi saat ini, alat-alat medis dan tenaga dokter yang kami miliki, sudah 100 persen bisa menuju akreditasi B (akreditasi lulus utama, red),” urai Tatik.

RSUD Sumenep juga telah menyandang prestasi dengan penilaian kualitas mutu sudah ISO dari tahun 2006 sampai sekarang. “Dan pernah masuk nominasi 10 besar se-Jatim,” imbuhnya.

Adapun dokter spesialis yang dimiliki RSUD Sumenep, antara lain, spesialis anak, kandungan, penyakit dalam,  mata, kulit kelamin, fisio rehap medik, spesialis jiwa,  THT, syaraf, patologi klinik,  radiologi dan spesialis bedah. “Untuk dokter spesialis anestesi, belum ada,” tutupnya.

Sementara, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (Kars) menyebutkan, bahwa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewajibkan dilaksanakannya akreditasi rumah sakit dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit di Indonesia.

Dasar hukum pelaksanaan akreditasi di rumah sakit adalah UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan Permenkes 1144/ Menkes/ Per/ VIII/ 2010 tentang organisasi dan tata kerja kementerian kesehatan.

Akreditasi mengandung arti suatu pengakuan yang diberikan pemerintah kepada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Rumah sakit yang telah terakreditasi, mendapat pengakuan dari pemerintah bahwa semua hal yang ada di dalamnya sudah sesuai dengan standar. Sarana dan prasarana yang dimiliki rumah sakit, sudah sesuai standar. Prosedur yang dilakukan kepada pasien juga sudah sesuai dengan standar.

Perbedaan kelas atau tipe, terletak pada fasilitas dan penunjang medis, inilah yang menyebabkan adanya perbedaan kelengkapan fasilitas dan pelayanan antara rumah sakit yang satu dengan rumah sakit lainnya.

Rumah sakit Tipe B adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran medik spesialis luas dan subspesialis terbatas.(Putri/Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.