Miliki 9 Poket Sabu, Warga Banaresep Timur Sumenep Diciduk Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Barang bukti dan tersangka sabu (@Humas Polres Sumenep)
Barang bukti dan tersangka sabu (@Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Satresnarkoba , Madura, Jawa Timur meringkus satu tersangka yang memiliki 9 poket sabu.

Tersangka, Sinwari (39) warga Dusun Dharma, Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, diciduk di rumahnya.

“Sembilan poket sabu itu disimpan dilipatan kartu remi di atas Kasur. Tepatnya disamping tersangka,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (11/10/2020).

Masing-masing poket, kata dia, memiliki berat berbeda. Total berat mencapai ± 1,78 gram. Barang bukti lain, empat kartu remi, sendok sabu dan alat komunikasi atau handphone.

Widiarti menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan, bahwa sering terjadi transaksi sabu di kamar rumah tersangka.

Petugas yang tidak ingin kehilangan jejak bergerak cepat melakukan pengintaian disertai penggerebekan dan menggeledah rumah tersangka.

“Benar, tersangka ada. Dan barang bukti ditemukan. Diakui, barang bukti itu milik tersangka,” terangnya.

Tersangka tak berkutik saat digelandang ke Polres Sumenep berikut barang buktinya. Atas kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.