PortalMadura.Com, Sumenep – Warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi setempat.
Tersangka berinisial AT (38). Satreskrim Polres Sumenep mendapati barang bukti berupa bahan peledak tanpa ijin di sebuah rumah di Dusun Pakondang Tengah.
“Terungkapnya kasus ini berawal pada saat Unit Resmob melakukan patroli pukul 10.00 WIB (28/2) mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah terdapat pembuatan handak tanpa ijin,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Minggu (2/3/2025).
Selanjutnya, Resmob melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendatangi rumah sesuai dengan informasi tersebut. “Ternyata benar terdapat bahan dan alat pembuat handak yang diakui oleh pemiliknya, AT,” katanya.
Tersangka berikut barang bukti itu dibawa ke Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti itu, di antaranya, 1 (satu) buah plastik berisi serbuk silver, 2 (dua) buah plastik berisi serbuk blerang, 2 (dua) buah wadah plastik berisi serbuk hitam.
Selain itu, 1 (satu) plastik berisi sumbu warna hijau, 100 (seratus) biji sreng dor ukuran kecil, 1 (satu) biji sreng dor berukuran besar, 2 (dua) buah palu terbuat dari kayu, 5 (lima) buah kayu, 3 (tiga) buah bambu, 1(satu) buah obeng bergagang kayu.
Barang bukti lainnya, 1 (satu) bendel kertas semen, 1 (satu) bendel kertas minyak warna merah dan putih, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih, Alat penjepit terbuat dari kayu dan besi, Saringan warna hijau, 2 (dua) ikat lidi, lesung terbuat dari besi, 1 (satu) plastik selongsong yang tidak ada isinya.
Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang handak dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(*)