Muslimah, Ini Hukum Pakai Bulu Mata Palsu Menurut Pandangan Islam

Avatar of PortalMadura.com
Muslimah, Ini Hukum Pakai Bulu Mata Palsu Menurut Pandangan Islam
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Banyak kaum wanita yang suka berpenampilan menarik, lebih-lebih dalam menggunakan polesan make-up. Banyak polesan yang digunakan dalam ber make-up. Terutama dalam area mata seperti, menggunakan bulu mata.

Bahkan, ada sebagian kaum wanita yang menggunakan . Komponen dalam hiasan ini mampu membuat bulu mata yang tegas dan indah, serta memberi efek besar pada mata. Bulu mata palsu biasanya terbuat dari bulu mata asli atau buatan yang terbuat dari plastik, biasanya dipakai pada kesempatan tertentu seperti pesta, wisuda, pernikahan, dan acara lainnya.

Lantas, bagaimana pndangan jika seorang memakai bulu mata palsu?. Dilansir PortalMadura.com, Kamis (9/4/2020), dari laman Dalamislam.com. Berikut penjelsannya:

Dalam islam terdapat beberapa topik pembahasan yang dapat digunakan untuk membahas hukum penggunaan bulu mata palsu.

Pertama, terdapat larangan tegas dalam Islam untuk mengubah ciptaan Allah.

Selain itu ada larangan tegas (bahkan sudah tergolong laknat) bagi wanita yang menyambung rambut.

Bulu mata palsu yang asli dapat digolongkan sebagai ‘rambut', dan menjadi absah untuk digolongkan ke dalam golongan yang disebutkan dalam hadis.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah?. Bersabda:

“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato” (HR. Bukhari No. 5589 dan 5602).

Dan laknat Allah bukan main-main. Setiap dosa yang dilaknat Allah hukumnya adalah dosa besar. Sebagaimana tercantum dalam kitab Ad-Da'wad Dawa':

“Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya adalah dosa besar” (Ad-Da' wad Dawa' hal. 293).

Lantas, bagaimana dengan bulu mata palsu sintetis yang terbuat dari plastik?. Menurut beberapa ulama, bulu mata jenis ini dapat berhukum minimal makruh.

Makruh disini dibolehkan akan tetapi lebih jauh untuk ditinggalkan saja. Karena analog dengan kondisi mengubah ciptaan Allah.

Oleh karena itu, penting bagi kaum wanita untuk mensyukuri atas apa telah diberikan Allah padanya. Tidak perlu memakai make up berlebihan. Cukup terlihat segar saja pada acara-acara formal.

Kedua, karena bulu mata palsu adalah bagian dari make up, penting untuk diketahui apakah bulu mata palsu terdapat dalam aspek berlebih-lebihan atau tidak.

Baca Juga: Hukum Istri Cari Nafkah Menurut Pandangan Islam?

Berikut dalil mengenai larangan aspek berlebih-lebihan:

”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al-Ahzab: 33).

Akan tetapi, muncul pertanyaan lain. Bagaimana jika bulu mata palsu diganti dengan maskara?.

Jawabannya, tidak apa-apa, asalkan memerhatikan hal-hal yang akan dibahas berikut ini. Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh Anda dalam penggunaan maskara:

Terbuat dari Bahan yang Halal

Sebaiknya, Anda memilih maskara yang jelas dan halal. Potensi keharaman maskara terdapat pada bulu kuas yang digunakan atau bahan baku maskara yang diterapkan.

Terbuat Dalam Bahan yang Tayib

Aspek penting dalam ketayiban maskara adalah bahannya yang aman bagi tubuh dan tidak waterproof agar dapat digunakan ketika wudu. Tidak apa-apa jika harus mengulangi menerapkan maskara setelah berwudu. Utamakan keridaan Allah di setiap kegiatan Anda.

Memang mungkin hasilnya tidak akan sebagus produk umum, namun ketahuilah bahwa penilaian Allah lebih utama daripada penilaian manusia. Waallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.