Pegang Alquran Terjemahan Tanpa Wudu, Bolehlah ?

Avatar of PortalMadura.Com
Pegang Alquran Terjemahan Tanpa Wudu, Bolehlah ?
Ilustrasi

PortalMadura.Com merupakan kitab suci umat muslim yang diturunkan melalui malaikat jibril kepada Nabi Muhammad SAW dan menjadi mukjizat terbesar Nabi Muhammad SAW. Keberadaannya sebagai penyempurna dari kitab-kitab sebelumnya sekaligus menjadi pandangan dan petunjuk dalam kehidupan umat Islam.

Bahkan Allah akan memberikan memberikan syafaat di akhirat nanti bagi siapapun yang selalu membacanya. Tidak hanya itu, di dalam Alquran terdapat banyak rahasia yang terkandung didalamnya dan akan selalu abadi.

Sebagai seorang muslim tentu harus meyakini kesucian, keagungan serta keutamaan Alquran yang merupakan Kalamullah di atas segalanya. Karena itulah, memegangnya pun diharuskan dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun besar. Sebagaimana firman Allah SWT:

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi'ah: 79)

Begitu juga dengan sabda Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak;

“Tidak boleh menyentuh Al–Quran kecuali engkau dalam keadaan suci.”

Adapun yang dimaksud dengan menyentuh Mushaf oleh mayoritas ulama adalah menyentuhnya dengan bagian telapak tangan maupun tubuh lainnya.

Lantas bagaimana bila mushaf atau Alquran tersebut berupa terjemahan, apakah menyentuhnya harus dalam keadaan suci dari hadats? Berikut Penjelasannya

Mengingat Al-Quran saat ini telah diterjemahkan kedalam berbagai bahasa yang ada di dunia, salah satunya adalah bahasa Indonesia.

Dalam hal ini, pendapat Ulama berbeda, apakah Alquran terjemahan merupakan mushaf dan wajib dalam keadaan suci (berwudu) ketika memegangnya, atau sebaliknya.

Sayyid Al-Alawi Ibnu Sayyid Al-Abbas dalam kitabnya Faidhul al-Khabir (halaman 23 dan 26) menjelaskan bahwa terjemah secara bahasa adalah berarti memindah.

Sedang terjemah secara istilah ada dua pengertian yaitu: Terjemah Ma'nawiyah Tafsiriyah, yakni mengurai dan menjelaskan sebuah ucapan dengan menggunakan bahasa yang lain tanpa terikat dengan susunan huruf dan tetap menjaga naskah yang asli dengan runtutannya. Sedangkan Terjemah Harfiyah, yakni mengganti kata yang asli dengan kata lain yang memiliki arti sama dengan bahasa yang berbeda.

Dengan demikian terjemah semacam ini tidak merubah arti yang asli. Karena perubahan hanya pada rangkaiannya dengan merubah dari satu bahasa ke bahasa yang lain.

Sayyid Al Alawi Ibnu Sayyid Al Abbas juga menyatakan bahwa hukum Alquran yang diterjemahkan dengan terjemah Ma'nawiyah Tafsiriyah adalah sebagaimana tafsir. Maka hukum menyentuh dan memegangnya dalam keadaan tidak memiliki wudu adalah boleh.

Adapun menurut Syekh Nawawi Al-Bantany Al-Jawi, salah satu Ulama Nusantara yang kealimannya di akui oleh dunia, dalam kitabnya Nihayah Al-Zain mengatakan bahwa terjemah Al-Quran yang ditulis dibawah garis adalah tidak dihukumi seperti tafsir dan hukum yang belaku adalah hukum mushaf.

Maka haram menyentuh dan membawanya dalam kondisi tidak memiliki wudu. Hal ini sebagaimana telah difatwakan oleh Sayyid Achmad Dahlan.

Bahkan sebagian Ulama menyatakan bahwasanya penulisan terjemah Alquran adalah haram secara mutlak, baik ditulis dibawah garis atau tidak.

Seyogyanya setelah penulisan Alquran, dituliskan juga tafsirnya lalu dituliskan terjemah dari tafsir tersebut.

Maka bila itu yang terjadi, hukum yang berlaku adalah hukum tafsir. Sedangkan hukum menyentuh dan membawa tafsir bagi orang yang tidak memiliki wudu adalah makruh, jika jumlah huruf tafsir lebih banyak daripada huruf Alquran.

Namun, jika huruf tafsir tidak lebih banyak (lebih sedikit atau sama) dari Alquran, maka hukumnya adalah haram, sebagaimana dipaparkan oleh Imam Abdurrahman Ibnu Muhammad Ibnu Husain Ibnu ‘Amr Ba'alawi didalam kitabnya Bughyah Al-Mustarsyidin.

Jadi kesimpulannya, hukumnya boleh memegang atau menyentuh terjemahan Alquran tanpa wudu, apabila terjemah Alquran tersebut merupakan terjemah Ma'nawiyah Tafsiriyah, dengan syarat huruf terjemahnya lebih banyak daripada huruf Alquran. Namun, ada sebagian Ulama yang menyatakan makruh.

Namun apabila huruf terjemah tidak lebih banyak (lebih sedikit atau sama) dari Alquran, maka hukumnya adalah haram memegangnya tanpa mempunyai wudu.

Dan apabila terjemah Alquran tersebut merupakan terjemah Harfiyah, maka hukum menyentuh dan memegangnya dalam keadaan tidak memiliki wudu juga haram.Wallahualam.

Demikian penjelasan mengenai diperbolehkannya atau tidak memegang Alquran tanpa berwudu terlebih dahulu menurut para ulama. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi kita semua. (islamidia.com/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.