PortalMadura.Com, Pamekasan – Jajaran petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap pelaku judi Toto Gelap (Togel) di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Raya Nyalabu, Rabu (29/3/2017) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto mengatakan, penangkapan tersangka atas nama Hariyanto (47) warga Dusun Banyu Urip Desa Nyalabu Laok itu berbekal informasi masyarakat jika yang bersangkutan tengah melakukan judi togel.
“Setelah kami tindaklanjuti memang benar informasi itu, tersangka baru saja menerima pesanan melalui telepon genggamnya berupa togel jenis HK,” ungkapnya, Kamis (30/3/2017).
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 48 ribu, HP merek Samsung warna putih dan satu keping kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) salah satu bank.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya. (Marzukiy/Putri)