Pemerintah Akan Pungut Pajak Google dan Netflix

Pemerintah Akan Pungut Pajak Google dan Netflix
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Pemerintah berencana menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) baru tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan.

Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (3/9/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan RUU ini untuk memperkuat perekonomian, pendanaan investasi, mendorong kepatuhan, dan menciptakan keadilan iklim usaha.

Dalam RUU tersebut pemerintah menyiapkan delapan aturan perpajakan baru di antaranya pengenaan pajak terhadap perusahaan digital internasional seperti Google, Netflix dan Amazon.

Sri Mulyani mengatakan selama ini perusahaan digital tersebut tidak bisa dijadikan subyek pajak luar negeri.

Dengan RUU ini pemerintah menetapkan bahwa perusahaan digital internasional itu bisa memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pemerintah.

“Supaya tidak ada penghindaran pajak, karena mereka tahu berapa jumlah volume kegiatan ekonominya. Tarifnya sama, 10 persen,” tambah dia.

Caranya kata dia, definisi Badan Usaha Tetap (BUT) akan diubah dan tidak lagi didasarkan pada kehadiran fisik perusahaan digital internasional itu.

“Walau mereka [Google, Netflix dan Amazon] tak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajak, tetap ada. Karena mereka melakukan unsur Significant Economic Presents,” jelas dia.

Tarif besaran pajak nantinya akan ditetapkan dalam PPh dan PPN dalam RUU baru tersebut.

Selain pengenaan pajak terhadap perusahaan digital internasional, pemerintah juga memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 20 persen.

“Kami sudah hitung dampak dan Presiden RI dan Wapres RI sudah berikan arahan bagaimana ini bisa dilakukan dengan tetap menjaga APBN tidak alami tekanan sehingga dari 25 persen ke 20 persen bisa dilakukan dan penurunan dimulai 2021,” jelas Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta pada Selasa.

Aturan lainnya yakni, pemerintah akan menghapus PPh dividen apabila perusahaan atau wajib pajak tersebut menanamkan investasinya di Indonesia.

“Baik dividen dalam dan luar negeri, maka dia akan dibebaskan selama dia diinvestasikan dalam wilayah NKRI,” tambah dia.(*)

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.