PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memperketat izin operasional tempat karaoke untuk menekan tumbuh suburnya tempat hiburan di bumi Gerbang Salam.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan, Agus Mulyadi menyampaikan, salah satu upaya tersebut dengan tidak memperpanjang izin tempat karaoke yang telah kedaluwarsa atau masa aktifnya habis.
“Sejumlah tempat hiburan yang izinnya kedaluwarsa kami tidak perpanjang, karena perda hiburan saat ini masih direvisi,” katanya, Selasa (28/8/2018).
Namun demikian, lanjut Agus, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak bisa berbuat banyak tentang layanan sistem Online Single Submission (OSS), karena izinnya bisa diurus langsung oleh pemiliknya kepada pemerintah pusat
“Kalau izin dari pemerintah pusat sudah keluar, kami tidak bisa berbuat banyak,” pungkasnya. (Marzukiy/Desy)
**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow