Penambangan Pasir Liar, Satpol PP Berdalih Tak Miliki Perda

Avatar of PortalMadura.Com
Penambangan Pasir Liar, Satpol PP Berdalih Tak Miliki Perda
dok. Moh. Yusuf Wibiseno

PortalMadura.Com, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur beralasan tidak mempunyai pijakan hukum untuk menindak penambang pasir liar yang selama ini marak terjadi di wilayah itu.

Kepala Satpol PP Pamekasan Didik Hariyadi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan Yusuf Wibiseno beralibi, pihaknya tidak bisa bertindak tegas selama peraturan daerah (perda) tentang liar itu tidak ada.

“Soal penambangan pasir liar itu, kita mengikuti tim kabupaten, kita sebagai pelaksana penegakan saja, yang menjadi kendala sekarang adalah perda tentang penambangan ini tidak ada. Yang ada itu hanya izin distribusi,” kata Yusuf, Sabtu (21/3/2015).

Tim kabupaten itu meliputi bagian administrasi sumber daya alam (SDA), Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), dan badan lingkungan hidup (BLH). Untuk mengusulkan perda penambangan pasir tersebut, kata Yusuf, bukan merupakan haknya. Sebab, Satpol PP hanya sebagai penegak perda saja.

“Kalau tidak salah, semua penambang pasir itu yang ada hanya izin penimbunan. Tapi kalau izin penambangan saya rasa tidak ada. Kalau diperdakan itu gak boleh, karena bahaya lingkungannya besar,” tambahnya. (Marzukiy/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.