PortalMadura.Com, Sumenep – Penyampaian pendapat bupati terhadap Nota Penjelasan DPRD Sumenep atas 4 Rancangan Peraturan daerah (Raperda) usul prakarsa dewan dibacakan Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah pada sidang Paripurna, Kamis (3/2/2022).
Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Bupati Sumenep Achmad Fauzi berharap menjadi instrumen perencanaan pembangunan daerah yang bisa mengakomodir kearifan lokal dengan memiliki karakteristik kepulauan dengan tetap berpedoman pada sistem perencanaan nasional.
“Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang diselenggarakan oleh unsur penyelenggaran di daerah,” katanya.
Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai. Pada prinsipnya, Bupati Fauzi mendukung karena wilayah pesisir rentan terhadap perubahan, sehingga perlu dilindungi melalui suatu kebijakan pengelolaan yang berkelanjuta guna menyeimbangkan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) pesisir untuk kepentingan ekonomi tanpa mengorbankan generasi yang akan datang.
“Pemerintah daerah yang memiliki sempadan pantai wajib menetapkan batas sempadan pantai dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah. Dan diharapkan penentuan sempadan pantai lebih terukur dan pelestariannya dapat terlindungi,” ujarnya.
Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir, Bupati Fauzi juga mengakui jika pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pendapatan retribusinya, namun harus diimbangi dengan pelayanan terhadap pengguna jasa parkir, penentuan ruas-ruas jalan yang menjadi zonasi parkir, sehingga pengaturan dalam penyelenggaraan parkir dapat berjalan dan mendukung arus lalu lintas menjadi lancar dan tidak terganggu dengan adanya parkir.(*)