Penegak Hukum Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penyimpangan Raskin Kepulauan

Avatar of PortalMadura.Com
Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Jalan di Sumenep Dituntut 2,5 Tahun Penjara
dok. Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Pegiat anti korupsi di Sumenep, Madura, Jawa Timur menilai penanganan dugaan kasus penyimpangan raskin tahun 2008 di tujuh (7) kecamatan kepulauan lamban.

“Sudah lama ditangani penyidik kejaksaan, tapi belum ada tersangka. Khususnya yang tujuh kecamatan di kepulauan,” kata aktifis anti korupsi, Junaidi, di Sumenep, Jumat (9/9/2016).

Tujuh kecamatan itu meliputi, Kecamatan Arjasa, Kecamatan Sapeken, Kecamatan Masalembu, Kecamatan Raas, Kecamatan Kangayan, Kecamatan Gayam, dan Kecamatan Nonggunung.

Pria yang mobilnya di bakar orang tak dikenal ini menuding, penyidik kurang serius dalam mengungkap kasus raskin. “Jangan-jangan penyidiknya masuk angin,” katanya.

Menurutnya, dalam kasus tersebut sudah jelas ada kerugian negara sebesar Rp18. 248.891.325, 00 (delapan belas milyar dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) dengan pelaku inisial RAA (buron).

“Tak ada alasan untuk menutupi kasus tersebut, karena kerugian negara sudah jelas dari hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Lebih lanjut Junaidi mebeberkan seharunya Kepala Gudang Beras Bulog Sumenep dan Camat di 7 (tujuh) kecamatan kepulauan, yang diduga bersekongkol membuat pengeluaran raskin fiktif segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Seharusnya segera tetapkan sebagai tersangka orang-orang yang bersekongkol dalam pendistribusian raskin tersebut,” ujarnya.

Sementara, Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu mengaku kasusnya tetap berjalan, namun ada beberapa kendala yang harus kita sadari.

“Lokasinya sangat jauh, tetapi kita tetap tangani, namun tidak secepat seperti kasus yang Desa Poteran,” kilahnya. (Bahri/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.