PortalMadura.Com, Ramallah – Pengadilan Israel menolak usulan pembasan dengan jaminan gadis Palestina berusia 16 tahun yang menerima penghargaan keberanian dari Turki, Ahed al-Tamimi.
Kepada Kantor Berita Turki, Ayah Ahed, Bassem al-Tamimi mengatakan, pengacara mengusulkan pembebasan putrinya dengan jaminan selama proses peradilan kepada Pengadilan Militer Ofer.
Namun pengadilan menolak usulan tersebut.
“Pengadilan menolak usulan tersebut,” kata sang Ayah.
Bassem al-Tamimi mengatakan, istrinya, keponakannya dan Ahed akan disidang di Pengadilan Ofer hari ini.
Tentara Israel menahan Ahed al-Tamimi dan ibunya pada tanggal 19 Desember, sementara sepupunya Nur Tamimi ditahan pada keesokan harinya.
Ahed dianugerahi “Penghargaan Keberanian Hanzala” oleh Kota Basaksehir di Istanbul karena menentang tentara Israel yang menangkap saudara laki-lakinya pada tahun 2012.
Pada saat itu, Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan (sekarang presiden) dan istrinya juga menemui gadis Palestina tersebut untuk menyampaikan kekaguman mereka atas keberaniannya.(AA)