Penjual Ditangkap, Ratusan Arak Bali Diamankan Polres Sumenep

Penjual Ditangkap, Ratusan Arak Bali Diamankan Polres Sumenep
Polisi menunjukkan barang bukti miras arak Bali

PortalMadura.Com, Sumenep – Anggota Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Sumenep Polda Jatim mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin.

Arak Bali merk Barong disita dari tangan seorang warga berinisial DA (23) di Dusun Aeng Nyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Operasi ini dilakukan setelah Sat Samapta menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Patroli Kota (Patko) 14.0 Sat Samapta langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyebutkan, saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati DA tengah menyimpan 271 botol miras jenis Arak Bali.

“Tanpa perlawanan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polres Sumenep (8/3/2025),” terangnya, Senin (10/3/2025).

Ia mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Sumenep.

“Kami bertindak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Barang bukti telah kami amankan, dan pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Barang bukti dan pelaku kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.

Operasi ini melibatkan beberapa personel Sat Samapta, di antaranya Aiptu Sudarsono, Aipda Hendra Adi, Aipda Tofan Akbar, serta beberapa anggota lainnya. Selama proses pengamanan, situasi tetap kondusif dan berjalan lancar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumenep.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses