Penolakan Rapid Test Ancaman Terhadap Kehidupan Orang Lain

Avatar of PortalMadura.com
Penolakan Rapid Test Ancaman Terhadap Kehidupan Orang Lain
Aminatul Marwiyah

Oleh : Aminatul Marwiyah*

Sekitar bulan Agustus 2019 dunia dihebohkan dengan munculnya virus baru yang bernama atau sering disebut Covid-19. Virus ini dapat menyebar dengan mudah melalui benda maupun orang-orang di lingkungan sekitar.

Covid-19 ini mulai masuk ke wilayah Indonesia sekitar pada bulan Maret 2020. Dari bulan Maret sampai saat ini angka yang terkonfirmasi terkena terus meningkat kurang lebih sebanyak 57,770 dan merenggut kurang lebih 2,934 nyawa.

Untuk saat ini di Indonesia sendiri, Jawa Timur merupakan provinsi dengan angka tertinggi yang terkonfirmasi terkena virus corona.

Adanya pandemi ini memberi dampak buruk bagi beberapa aspek, namun ada dua aspek yang sangat terdampak dengan adanya wabah ini yaitu aspek ekonomi dan kesehatan.

Angka kematian tersebut bukan hanya nyawa masyarakat sipil namun juga ada beberapa tenaga medis seperti perawat, bidan dan dokter yang menjadi garda terdepan untuk melawan Covid-19 juga direngut nyawanya oleh wabah ini.

Mengutip dari laman BBC, Indonesia kemungkinan besar mengalami resesi dalam bidang ekonomi yang jauh lebih berat dibandingkan krisis moneter pada tahun 1998.

Berbagai macam kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah untuk meminimalisir terus melonjaknya angka terpaparnya virus ini seperti adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Adanya PSBB ini banyaknya karyawan yang di PHK karena perusahaan atau tempat dia bekerja menerapkan PSBB ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Kemudian tenaga medis juga melakukan beberapa tahap pemeriksaan untuk memastikan masyarakat tidak terpapar Covid-19 ini, salah satunya mengguanakan rapid test.

Covid-19 ini bukan hanya berdampak bagi diri kita sendiri namun juga berdampak pada orang-orang disekitar kita. Namun tidak sedikit masyarakat menolak untuk melakukan rapid test.

Hal ini terjadi di Kediri Jawa Timur. Sebelumnya ada 300 warga Desa Kedak menjalani isolasi mandiri setalah sekitar kurang lebih ada 20 orang yang positif Covid-19.

Masyarakat disana menolak untuk dites kesehatan menggunakan rapid test dengan alasan mereka sehat-sehat saja dan mereka sudah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing, sehingga menurut mereka tidak perlu untuk di tes kesahatan lagi.

Kemudian penolakan ini semakin kuat karena apabila hasil dari rapid test tersebut positif maka orang tersebut wajib menjalani karantina.

Penolakan ini sampai berujung unjuk rasa yang di ikuti oleh puluhan warga Desa Kedak, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

Warga bukan hanya menolak untuk di rapid test, mereka juga meminta agar portal desa yang ditutup segera dibuka agar mereka dapat beraktivitas seperti sedia kala.

Penolakan rapid test lainnya juga terjadi di Makassar. Warga Makassar menolak datangnya tim gugus tugas Covid-19 untuk melakukan rapid test massal kepada warga setempat.

Mereka melalukan penolakan dengan memblokade jalan menuju permukiman warga dengan potongan kayu dan beberapa benda lainnya. Warga juga menulis dibeberapa spanduk dengan bertuliskan penolakan terkait rapid test massal.

Penolakan seperti ini dapat berdampak pada keamanan bagi masyarakat lainnya. Seperti yang penulis jelaskan diawal bahwa virus ini bukan hanya berdampak pada diri sendiri namun juga berdampak bagi hidup orang lain.

Benar sekiranya penolakan yang dilakukan masyarakat Desa Kedak dan Makassar tersebut merupakan hak mereka, namun mereka juga tidak boleh membahayakan keselamatan orang lain.

Apabila mereka menolak untuk di rapid test maka mereka secara tidak langsung mengganggu atau bahkan membahayakan keamanan dari orang lain.

Setiap individu telah diberi HAM sejak mereka dari kandungan. Mereka berhak untuk menuntut dan menjaga hak mereka tetapi tentunya masih dalam batas-batas.

Batas-batas seperi apa yang penulis maksud? Batas-batas tersebut seperti tidak mengganggu bahkan tidak membahayakan HAM orang lain.

Menurut penulis, seharusnya tidak perlu ada penolakan terkait rapid test, karena ini bukan hanya untuk kepentingan diri sendiri melainkan juga untuk kepentingan bersama bahkan untuk negara.

Apabila masyarakat terus menerus melakukan penolakan untuk di rapid test maka penularan Covid-19 akan semakin meningkat. Jika penularan Covid-19 ini semakin meningkat maka perekonomian Indonesia juga semakin menurun karena tidak ada lapangan pekerjaan yang dibuka.

Ditutupnya lapangan pekerjaan membuat angka pengangguran semakin meningkat yang nanti akan berujung pada kemiskinan. Hal ini menggambarkan bahwa apabila terus terjadi penolakan maka akan terus menimbulkan dampak yang negatif atau kerugian bagi orang lain dan dapat mengancam HAM orang lain.

Keegoisan seperti ini harus segara di akhiri. Mungkin perlu adanya edukasi terkait bahayanya Covid-19 ini. Karena salah satu alasan dari adanya penolakan tersebut mereka stres terkait informasi yang tidak jelas yang datang dari oleh di media cetak maupun elektronik terkait.

Dengan adanya edukasi ini dapat membantu membuka jalan pikir masyarakat akan bahaya Covid-19 dan mau untuk di rapid test tanpa ada penolakan.(**)

*Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia
([email protected])

“Redaksi PortalMadura.Com menerima tulisan opini, artikel dan tulisan lainnya yang sifatnya memberi sumbangan pemikiran untuk kemajuan negeri ini. Dan semua isi tulisan di luar tanggung jawab Redaksi PortalMadura.Com.”

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.