PortalMadura.Com, Sumenep – Hari pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang ditetapkan pada Kamis (8/7/2021) resmi ditunda tanpa batas waktu.
Pengumuman penundaan disampaikan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi di rumah dinas bupati usai melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda setempat, Senin (5/7/2021) sore.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli menyampaikan, “Penundaan [pilkades] tidak membatalkan hasil tahapan pilkades sebelumnya”.
Hal tersebut disampaikan Ramli usai Bupati Sumenep, Achmad Fauzi secara resmi mengumumkan penundaan Pilkades Serentak 2021.
Penundaan Pilkades Serentak tanpa batas waktu tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Sumenep nomor : 88/315/KEP/435.013/2021. Berlaku sejak hari ini, Senin (5/7/2021).
Disebutkan, pilkades dapat digelar setelah selesainya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Bila merujuk pada instruksi menteri, PPKM diberlakukan sejak tanggal 3-20 Juli 2021. Hal ini tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali.
Tonton Juga : Pilkades 2021 di Sumenep Resmi Ditunda Tanpa Batas Waktu
https://youtu.be/mE1DBaRx40A
(*)