Penundaan Pilkades di Sumenep Tidak Membatalkan Tahapan Sebelumnya

Avatar of PortalMadura.com
Penundaan Pilkades di Sumenep Tidak Membatalkan Tahapan Sebelumnya
Moh. Ramli

PortalMadura.Com, – Hari pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang ditetapkan pada Kamis (8/7/2021) resmi ditunda tanpa batas waktu.

Pengumuman penundaan disampaikan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi di rumah dinas bupati usai melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda setempat, Senin (5/7/2021) sore.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli menyampaikan, “Penundaan [pilkades] tidak membatalkan hasil tahapan pilkades sebelumnya”.

Hal tersebut disampaikan Ramli usai Bupati Sumenep, Achmad Fauzi secara resmi mengumumkan penundaan .

Penundaan Pilkades Serentak tanpa batas waktu tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Sumenep nomor : 88/315/KEP/435.013/2021. Berlaku sejak hari ini, Senin (5/7/2021).

Disebutkan, pilkades dapat digelar setelah selesainya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Bila merujuk pada instruksi menteri, PPKM diberlakukan sejak tanggal 3-20 Juli 2021. Hal ini tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali.

Tonton Juga : Pilkades 2021 di Sumenep Resmi Ditunda Tanpa Batas Waktu

https://youtu.be/mE1DBaRx40A

(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.