Perhatikan, Inilah 8 Syarat Pakaian Wanita Muslimah

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com – Islam adalah agama yang sempurna bagi umat manusia. Hal sekecil apapun seperti masalah pakaianpun ada syarat-syarat yang harus diperhatikan oleh umat islam, khususnya wanita . Hal ini tak lain sebagai cara agar umat Islam menjadi lebuh mudah dikenali dan mudah meraih keselamatan.

Bagi seorang muslimah, pakaian yang dikenakan harus sesuai dengan aturan syariat Islam. Bukan berarti mereka tidak boleh menggunakan pakaian masa kini, namun ada ketentuan khusus yang harus diikuti sebagai jalan meraih keberkahan.

Dilansir dari Islampos.com, Berikut delapan aturan yang mengikat wanita muslimah di saat ingin mengenakan pakaian:

Pakaian Wanita harus Menutupi Aurat

Telah berkata Aisyah r.a: “Sesungguhnya, Asma'binti Abu Bakar menemui Rasulullah dengan memakai busana yang tipis” Maka Rasulullah berpaling daripadanya dan bersabda “Wahai Asma', sesungguhnya apabila wanita itu telah baligh (sudah haid) tidak boleh dilihat daripadanya kecuali ini dan ini, sambil mengisyaratkan kepada muka dan telapak tangannya”.

Pakaian Wanita tidak Boleh Terlalu Tipis

Sebuah hadis sahih, Rasulullah bersabda: “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu: Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini,” (HR.Muslim).

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan: “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang,” (Jilbab Al Mar'ah Al Muslimah, 125-126).

Pakaian Wanita tidak Boleh Sempit sehingga Menampakkan Bentuk-bentuk Tubuh

Pakaian wanita di sini maksudnya harus longgar. Hal ini sebanarnya yang banyak juga mengundang keprihatinan terhadap kondisi wanita-wanita sekarang ini. Mereka dengan percaya dirinya mengatakan dirinya telah menutupi auratnya di saat mengenakan jilbab yang dimodifikasi tetapi biasanya masih menggunakan celana jeans, dan biasanya dipadukan dengan hanya memakai baju kaos.

Hal ini merupakan cara berpakaian yang salah, walaupun mereka telah mengenakan khimar atau penutup kepala, tetapi yang bermasalah adalah celana jeans dan baju kaos yang mereka gunakan. Celana jeans dan baju kaos dapat membentuk lekuk tubuh sehingga tidak termasuk pakaian yang syar'i.

Anjuran Memakai Pakaian yang Berwarna Gelap atau yang Semisalnya

Menurut Ibnu Kathir di dalam tafsirnya, bahwa pakaian wanita-wanita pada zaman Rasulullah ketika mereka keluar rumah berwarna hitam atau yang berwarna abu-abu.

Pakaian yang Digunakan tidak Boleh Disemprotkan Parfum

Sebagaimana aturan bahwa wanita tidak boleh memakai parfum di saat keluar rumah, begitu pula kaidah untuk pakaian yang wanita gunakan. Hal ini dikarenakan parfum diperuntukkan untuk pria di saat keluar rumah.

Dilarangnya wanita untuk memakai parfum di saat keluar rumah adalah karena Islam sangat menjaga harkat dan martabat Wanita. Selain itu, larangan memakai parfum bagi wanita juga untuk menghindarkan wanita dari pengaruh fitnah.

Selain itu, memakai bau-bauan ketika keluar rumah sehingga lelaki mencium baunya disifatkan oleh Rasulullah sebagai zaniyah, yakni pelacur atau penzina. Rasulullah bersabda: “Wanita apabila memakai wangi-wangian, kemudian berjalan melintasi kaum lelaki maka dia itu begini dan begini itu pelacur,” (Riwayat Abu Dawud dan Tirmizi).

Pakaian Wanita tidak Boleh Menyerupai Pakaian Pria

Hal ini disandarkan pada hadis dari Rasulullah: “Rasulullah telah melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai lelaki,” (Riwayat Bukhari).

Pakaian itu Bukanlah untuk Bermegah-megah

Pakaian ini biasanya dimaksudkan untuk menunjuk-nunjuk atau bergaya. “Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka,” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadis ini hasan).

Pakaian Tersebut tidak Terdapat Gambar Makhluk Bernyawa (Manusia dan Hewan)

Gambar makhluk juga termasuk perhiasan. Jadi, hal ini sudah termasuk dalam larangan bertabaruj sebagaimana yang disebutkan dalam syarat kedua di atas. Ada pula dalil lain yang mendukung hal ini.

Dari Aisyah r.a, beliau berkata: “Rasulullah memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh). Tatkala Rasulullah melihatnya, beliau langsung merubah warnanya dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda, ”Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan ciptaan Allah,” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini adalah lafazhnya. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa'i dan Ahmad).

Oleh karena itu, tidak cukup bagi wanita muslimah hanya menutup rambut dan kepalanya saja, juga mereka harus menutupi aurat dengan sempurna. Termasuk di dalamnya adalah tidak memakai pakaian ketat atau pakaian yang masih membentuk lekuk tubuhnya. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.