Pesta Narkoba, 3 Orang Diringkus Polisi

Avatar of PortalMadura.com

PAMEKASAN (PortalMadura) – Peredaran obat-obat terlarang jenis sabu-sabu terus menghantui masyarakat Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Terbukti, sebanyak tiga orang diamankan polisi dari sebuah rumah di Jalan Bonorogo Pamekasan, karena diduga sedang pesta obat narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (21/12/2013).

Tiga orang tersebut masing-masing inisial MK (41) pemilik rumah di Jalan Bonorogo, AH (19) warga Larangan Kecamatan Larangan, dan SB (30) tahun warga Desa Tentenan Timur Pamekasan. Mereka diamankan berkat informasi masyarakat, bahwa mereka sedang asyik berpesta Narkoba jenis sabu di rumah MK.

“Mendengar informasi tersebut, polisi langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan sejumlah alat bukti. Sebuah bong alat hisap sabu, sedotan dan satu bungkus plastik bekas sabu habis pakai,” kata AKP Siti Maryatun, Kasubag Humas Polres Pamekasan, Sabtu (21/12/2013).

Menurut Mariyatun, ketiganya kini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka bisa dijerat pasal 112 ayat 1 unto 114 ayat 1 Unadang- Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Kita masih melakukan pemeriksaan intensif dan bisa jadi kasus itu akan berkembang karena kita masih ingin  mengetahui barang itu mendapat dari mana,” jelasnya. (reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.