Polisi Sampang Ringkus Penadah Motor Curian

Avatar of PortalMadura.com
Borgol
Ilustrasi (google)

PortalMadura.Com, Sampang – Penadah barang hasil curian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap petugas Polres , Madura, Jawa Timur.

Tersangka Muhammad Lutfi (36) warga Dusun Patapan Tengah, Desa Patapan, Kecamatan Torjun.

“Pelaku ditangkap atas kasus persekongkolan jahat terhadap satu unit sepeda motor yang hilang dicuri,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto, Senin (25/10/2021).

Pihaknya menyampaikan, pelaku terlibat sebagai penadah pada kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Sampang, Minggu 26 September 2021 pukul 11:30 WIB.

“Pelaku telah membeli kendaraan sepeda motor hasil curian, yakni Honda Scoopy warna putih kombinasi biru bernopol M 4682 PR,” ungkapnya.

Pada proses penangkapan, pihaknya melibatkan tim Destroyer Mission Team (Demit) Polres Sampang. Tempat kejadian perkara, di Desa Napo Laok, Kecamatan Omben.

Petugas melakukan penangkapan usai menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna putih kombinasi biru bernopol M 4682 PR dari warga.

Berdasarkan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengejar keberadaan pelaku.

“Pelaku yang kami amankan langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Sampang,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.